Polresta Manado Tangkap Pengedar 120 Gram Sabu, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

- Aldy Pascoal

Senin, 19 Januari 2026 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial GRW (23) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Talawaan, Minahasa Utara tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

​Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Manado.

​”Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Paniki Bawah. Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Irham dalam konferensi pers yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari luar daerah menuju Manado melalui jasa kurir.

​Selain menyita 120 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • ​1 buah alat hisap (bong)
  • ​1 buah boks ponsel (tempat menyimpan sabu)
  • ​2 buah korek api gas
  • ​1 buah gunting
  • ​1 unit ponsel Android
Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Gelar Edukasi Lingkungan, Bangun Kesadaran Pengelolaan Limbah Siswa Makassar

​”Tersangka GRW berperan sebagai pengedar, namun yang bersangkutan juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut,” tambah Irham.

​Atas perbuatannya, GRW kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Tersangka terancam Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelasnya.

​Merujuk pada aturan tersebut, GRW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru