Polresta Manado Tangkap Pengedar 120 Gram Sabu, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial GRW (23) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Talawaan, Minahasa Utara tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

​Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Manado.

​”Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Paniki Bawah. Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Irham dalam konferensi pers yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari luar daerah menuju Manado melalui jasa kurir.

​Selain menyita 120 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • ​1 buah alat hisap (bong)
  • ​1 buah boks ponsel (tempat menyimpan sabu)
  • ​2 buah korek api gas
  • ​1 buah gunting
  • ​1 unit ponsel Android
Baca Juga :  Pergerakan Penumpang Bandara Sam Ratulangi Manado Melonjak Tajam

​”Tersangka GRW berperan sebagai pengedar, namun yang bersangkutan juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut,” tambah Irham.

​Atas perbuatannya, GRW kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Tersangka terancam Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelasnya.

​Merujuk pada aturan tersebut, GRW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru