Tim Penyidik Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Kerja Sama PPLH-SDA UNSRAT 2015–2024

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerja sama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo (Sulbagut) pada periode 2015 hingga 2024.

Dua tersangka tersebut adalah LT, selaku Koordinator kerja sama periode 2015–2022, dan JL, selaku Koordinator kerja sama periode 2022–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana kerja sama tersebut. LT dan JL diduga membuka empat rekening bank di luar ketentuan tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah atau KPPN.

Rekening-rekening itu bukan merupakan rekening resmi Universitas Sam Ratulangi, sehingga bertentangan dengan ketentuan PMK No. 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dari Kuasa BUN atau BUD untuk pembukaan rekening BLU.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada pembayaran kegiatan penyusunan dokumen AMDAL dan penelitian dalam kerja sama dengan pihak ketiga, dimana pembayaran diduga dilakukan tanpa memperhatikan prestasi pekerjaan riil, tanpa kesesuaian dengan realisasi kegiatan, serta tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan kontrak yang mengatur bahwa pembayaran harus dilakukan berdasarkan prosedur dan capaian kerja serta dilengkapi dokumen pendukung.

Berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek, penyimpangan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.323.954.230.

Baca Juga :  Cuaca Buruk di Sulut, KSOP Manado Tunda Keberangkatan Sejumlah Kapal

Penyidikan masih berlanjut. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil saksi tambahan, melakukan penyitaan dokumen, dan menelusuri aliran dana untuk memperkuat pembuktian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional dan objektif. Tidak ada ruang bagi penyimpangan. Setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan secara bertahap kepada publik sesuai ketentuan,” ujar Bolitobi.

Ia menambahkan bahwa Kejati Sulut berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

“Perkara ini akan ditangani sampai tahap penuntutan. Siapa pun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab secara hukum akan diproses tanpa terkecuali,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru