Jaguarinfo.id, Manado – Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2026.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Laurens Haselo, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah menggelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini sudah kami gelarkan. Minggu kemarin sudah kami gelarkan, sudah naik pada tahap penyidikan dan sudah melakukan penetapan tersangka,” kata Laurens.
Menurut Laurens, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Kasus ini juga berkaitan dengan permintaan barang berupa sertifikat yang dijaminkan saat proses pilkada.
Penyidik Siapkan Pemanggilan Tersangka
Setelah menetapkan tersangka, penyidik Polda Sulut akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.
Laurens menjelaskan, penyidik masih perlu mendalami sejumlah hal dalam perkara tersebut. Salah satunya berkaitan dengan posisi pihak yang dilaporkan dalam proses politik sebelumnya.
“Gelar perkara kami lakukan pada tanggal 5 Oktober lalu. Nanti selanjutnya kami akan lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar Laurens.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami beberapa aspek sebelum melanjutkan tahapan penanganan perkara. Proses tersebut dilakukan untuk memperjelas berbagai hal yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu.
Nayodo diketahui merupakan mantan wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2018 – 2023. Ia kembali mencalonkan diri sebagai wali kota Kotamobagu untuk periode keduanya bersama Sri Tanti Angkara pada pilkada 2024, namun kalah dalam kontestasi tersebut.
ADP















