Jaguarinfo.id, Manado – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar komplotan penipuan online dengan modus love scamming yang diduga dikendalikan oleh mantan pekerja jaringan penipuan di Kamboja.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI UTARA, yang dibuat pada 15 September 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dan terstruktur dalam menjalankan aksi penipuan online, termasuk love scamming.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat tersangka masing-masing berinisial DW alias Eboi, BS alias Ontong, RL alias Ridel, serta seorang perempuan berinisial MP alias Moy.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol F.X. Winardi Prabowo mengatakan, komplotan tersebut diketahui telah beroperasi di wilayah Sulawesi Utara sejak Juli 2026.
“Jadi sudah sekitar tiga bulan mereka beraksi melakukan penipuan terhadap para korban di Sulut,” ujar Winardi didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Effendy Tubagus & Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sulut AKBP Peter Gosal dalam rilis kasus di Mapolda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Menurut Winardi, salah satu korban mengalami kerugian terbesar dalam kasus tersebut. Korban berinisial JS menjadi sasaran dengan modus love scamming yang kemudian berlanjut pada penipuan investasi bodong.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp850.180.000.
“Dari laporan korban, akhirnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan pada 25 September 2026 di Manado,” ungkap Winardi.
Winardi menambahkan, keempat tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Sulut untuk menjalani proses hukum serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















