Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Talaud – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Talaud menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, tersangka berinisial RT yang menjabat sebagai Kepala Desa Daran pada Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun Anggaran 2018 Tahap II.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial RT merupakan mantan Kepala Desa Daran,” kata Arie dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (9/12/2025), didampingi Kasat Reskrim Iptu Glen C Damar.

Arie menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan tersangka mengakibatkan kerugian sebesar Rp 289.471.030. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) Nomor 28/LPKN-INS/X-2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kapolres, tersangka selaku kepala desa tidak menjalankan pengelolaan dana desa sesuai ketentuan. Tersangka tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) maupun sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PPTKD).

“Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan desa, tersangka bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan dari 23 orang saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud, serta bukti surat berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan print out aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Baca Juga :  Honda Gelar Honda Exhibition di Citimall Gorontalo, Hadirkan Promo DP 10% dan Potongan Angsuran Rp100 Ribu/Bulan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Talaud selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru