Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Bentrokan Warga di Ratatotok yang Sebabkan Korban Jiwa

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Polisi mengamankan 12 orang terduga pelaku bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 luka berat. 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar di aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin (22/12/2025), dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.

“Para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara,” ujar Dirreskrimum.

Peristiwa bentrok antar warga tersebut terjadi pada hari Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.

“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.

Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.

Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.

“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambahnya.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pendidikan Inklusif Lewat Program PADU

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menambahkan bahwa dari 9 tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.

Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam keadaan kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut agar segera menyerahkan diri. “Apabila tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026
Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia
Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Wakil Wali Kota Manado Dorong Ketahanan Pangan Melalui Kelompok Tani
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:51 WITA

BI Sulut Perkuat Ekonomi Syariah Lewat Wisata Kuliner Ramadhan 2026

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:40 WITA

Closing Ceremony Wisata Kuliner Ramadhan, Panitia Apresiasi Bank Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:10 WITA

Digitalisasi Transaksi QRIS Sitaro Melonjak Tajam hingga Rp3,63 Miliar

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Berita Terbaru