Polresta Manado Tangkap Pengedar 120 Gram Sabu, Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

- Aldy Pascoal

Senin, 19 Januari 2026 - 17:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado meringkus seorang pemuda berinisial GRW (23) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Warga Talawaan, Minahasa Utara tersebut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 120 gram.

​Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

​Irham menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Manado.

​”Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Paniki Bawah. Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Irham dalam konferensi pers yang didampingi Kasatres Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa narkotika tersebut dikirim dari luar daerah menuju Manado melalui jasa kurir.

​Selain menyita 120 gram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

  • ​1 buah alat hisap (bong)
  • ​1 buah boks ponsel (tempat menyimpan sabu)
  • ​2 buah korek api gas
  • ​1 buah gunting
  • ​1 unit ponsel Android
Baca Juga :  Pemkab Bolmong Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial

​”Tersangka GRW berperan sebagai pengedar, namun yang bersangkutan juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut,” tambah Irham.

​Atas perbuatannya, GRW kini ditahan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

​”Tersangka terancam Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, hingga menyalurkan narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelasnya.

​Merujuk pada aturan tersebut, GRW terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda sebesar Rp 2 miliar.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua
Langkah Tenang Kapolsek Bunaken Kepulauan Damaikan Perkelahian Siswa
Promo Servis Motor Honda Spesial Kemerdekaan, PT DAW Beri Diskon 17 Persen!
Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:09 WITA

Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33 WITA

Langkah Tenang Kapolsek Bunaken Kepulauan Damaikan Perkelahian Siswa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:17 WITA

Promo Servis Motor Honda Spesial Kemerdekaan, PT DAW Beri Diskon 17 Persen!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Berita Terbaru