Gugatan Dana Yayasan GMIM: Penggugat Minta Kembalikan Uang 5.2 M

- Aldy Pascoal

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penyimpangan dana di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir. Pengadilan Negeri Manado menggelar agenda mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah petinggi yayasan, Kamis (29/1/2026).

​Pdt Ricky Tafuama bersama rekan-rekannya melayangkan gugatan kepada mantan Ketua Sinode GMIM, Plt Ketua Sinode, serta Ketua Yayasan Medika dan Yayasan AZR Wenas. Mereka menuntut kejelasan atas penggunaan uang organisasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

​Fokus Utama Sengketa Uang Gereja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Hakim mediator, Philip Pangalila SH, memimpin jalannya persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan resume mediasi secara resmi kepada pengadilan.

​”Agenda mediasi hari ini pihak penggugat memasukkan resume dan pekan depan menerima resume dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Philip Pangalila sebelum menutup persidangan di PN Manado.

Baca Juga :  Sulut Raih Penghargaan Nasional TP2DD, Tomohon Naik Peringkat, Bolmut Tembus Tiga Besar

​Pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Marselino Palilingan, Justi Palilingan, dan Yosea Lalamentik. Mereka menegaskan tidak akan mundur dari tuntutan awal yang telah mereka ajukan sejak awal perkara ini muncul.

​Tuntutan Pengembalian Dana Rp5,2 Miliar

​Kuasa hukum penggugat, Marselino Palilingan, menyatakan bahwa poin utama dalam resume tersebut adalah pemulihan keuangan yayasan. Pihaknya mencatat ada aliran dana sebesar Rp5,2 miliar yang beralih fungsi secara tidak tepat.

​”Klien kami tetap pada gugatannya, yakni meminta pengembalian dana Rp5,2 miliar yang dipakai sebagai pengembalian ganti rugi dalam kasus Tipikor lalu,” tegas Palilingan saat memberikan keterangan usai persidangan.

​Pdt Ricky Tafuama juga memberikan pernyataan serupa dengan nada bicara yang lebih tajam. Ia menekankan bahwa uang tersebut merupakan aset milik jemaat dan lembaga pendidikan, bukan milik pribadi oknum pengurus.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Tomohon Nyatakan P-21, Begini Perkembangan Kasus Fidusia PT Hasjrat Multi Finance

​Urgensi Gugatan Dana Yayasan GMIM

​Menurut Ricky, aturan organisasi melarang keras penggunaan dana yayasan untuk menutupi beban hukum individu. Ia menilai pemakaian uang tersebut untuk membayar kerugian kasus korupsi adalah tindakan yang mencederai integritas gereja.

​”Kami hanya minta agar dana itu dikembalikan, tidak ada kepentingan apa-apa, itu kan uang yayasan. Kasarnya itu uang gereja, jadi tak seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi uang pengganti korupsi,” kata Ricky Tafuama.

​Tim penggugat berharap para tergugat hadir secara langsung (principal) dalam sidang pekan depan. Kehadiran fisik para pimpinan tersebut sangat penting agar proses mediasi mencapai titik temu yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru