Jaguarinfo.id, Manado – Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Langie, memberikan peringatan keras terkait upaya provokasi dalam penanganan dugaan kasus pemalsuan surat dan dana yayasan di GMIM senilai 5,2 miliar rupiah.
Pernyataan ini disampaikan saat awak media mempertanyakan hal ini di Mapolda Sulut 03/06/26.
Kepolisian kini memproses dua perkara utama, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyimpangan pengelolaan dana yayasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Pol Roycke Langie menegaskan bahwa pihaknya memantau oknum yang sengaja menyebarkan opini menyesatkan untuk menghambat proses hukum.
Tindak Tegas Provokasi dalam Penyidikan Kasus Yayasan GMIM
Kapolda menegaskan bahwa opini yang menyebut BPMS GMIM sebagai “negara di dalam negara” adalah kekeliruan besar.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang mengatur pertanggungjawaban pidana secara jelas.
”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, jelas diatur mengenai pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan yayasan. Jadi, jangan lagi menyebarkan opini hukum yang keliru dan menyesatkan,” ujar Kapolda.
Satuan intelijen Polda Sulut telah mengantongi data lengkap mengenai pihak-pihak yang kerap melakukan provokasi. Kapolda meminta agar aksi tersebut segera dihentikan demi kelancaran penyidikan.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk provokasi yang menghambat penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolda mengajak jemaat GMIM untuk tetap tenang dan mengawal proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa langkah kepolisian bertujuan menindak oknum bermasalah, bukan menyerang institusi gereja.
Hingga kini, penyidik terus mendalami alat bukti elektronik guna memastikan kasus ini tuntas sesuai koridor hukum dan HAM.
Aldy Pascoal ( UKW 27192 )
















