Gugatan Dana Yayasan GMIM: Penggugat Minta Kembalikan Uang 5.2 M

- Aldy Pascoal

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penyimpangan dana di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali bergulir. Pengadilan Negeri Manado menggelar agenda mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dengan sejumlah petinggi yayasan, Kamis (29/1/2026).

​Pdt Ricky Tafuama bersama rekan-rekannya melayangkan gugatan kepada mantan Ketua Sinode GMIM, Plt Ketua Sinode, serta Ketua Yayasan Medika dan Yayasan AZR Wenas. Mereka menuntut kejelasan atas penggunaan uang organisasi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

​Fokus Utama Sengketa Uang Gereja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Hakim mediator, Philip Pangalila SH, memimpin jalannya persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan resume mediasi secara resmi kepada pengadilan.

​”Agenda mediasi hari ini pihak penggugat memasukkan resume dan pekan depan menerima resume dari para tergugat dan turut tergugat,” ujar Philip Pangalila sebelum menutup persidangan di PN Manado.

Baca Juga :  Ibadah Minggu di GMIM Yarden Singkil, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie Serukan Makna "Kemerdekaan Iman" 

​Pihak penggugat hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Marselino Palilingan, Justi Palilingan, dan Yosea Lalamentik. Mereka menegaskan tidak akan mundur dari tuntutan awal yang telah mereka ajukan sejak awal perkara ini muncul.

​Tuntutan Pengembalian Dana Rp5,2 Miliar

​Kuasa hukum penggugat, Marselino Palilingan, menyatakan bahwa poin utama dalam resume tersebut adalah pemulihan keuangan yayasan. Pihaknya mencatat ada aliran dana sebesar Rp5,2 miliar yang beralih fungsi secara tidak tepat.

​”Klien kami tetap pada gugatannya, yakni meminta pengembalian dana Rp5,2 miliar yang dipakai sebagai pengembalian ganti rugi dalam kasus Tipikor lalu,” tegas Palilingan saat memberikan keterangan usai persidangan.

​Pdt Ricky Tafuama juga memberikan pernyataan serupa dengan nada bicara yang lebih tajam. Ia menekankan bahwa uang tersebut merupakan aset milik jemaat dan lembaga pendidikan, bukan milik pribadi oknum pengurus.

Baca Juga :  Polresta Manado Ringkus Pelaku Penikaman Remaja di Mahakeret Kurang dari 12 Jam

​Urgensi Gugatan Dana Yayasan GMIM

​Menurut Ricky, aturan organisasi melarang keras penggunaan dana yayasan untuk menutupi beban hukum individu. Ia menilai pemakaian uang tersebut untuk membayar kerugian kasus korupsi adalah tindakan yang mencederai integritas gereja.

​”Kami hanya minta agar dana itu dikembalikan, tidak ada kepentingan apa-apa, itu kan uang yayasan. Kasarnya itu uang gereja, jadi tak seharusnya dimanfaatkan untuk menjadi uang pengganti korupsi,” kata Ricky Tafuama.

​Tim penggugat berharap para tergugat hadir secara langsung (principal) dalam sidang pekan depan. Kehadiran fisik para pimpinan tersebut sangat penting agar proses mediasi mencapai titik temu yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WITA

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:10 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:59 WITA

Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik

Berita Terbaru

Munas KOPEK di Kota Manado, Sulawesi Utara, membahas hilirisasi dan pengembangan komoditas kelapa.

BISNIS

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:45 WITA