Kasus Kejahatan Seksual, Polisi Tangkap 6 Pelaku Diduga Rudapaksa Seorang Perempuan

- Aldy Pascoal

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Utara – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara bergerak cepat mengungkap kasus kejahatan seksual Likupang yang menimpa seorang remaja perempuan. Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku terkait peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini di Desa Likupang II. Tim penyidik kini fokus mendalami peran masing-masing tersangka yang mayoritas masih berusia remaja.

Peristiwa memilukan tersebut bermula saat korban yang berusia 14 tahun berkunjung ke rumah salah satu pelaku pada Selasa (27/1/2026). Korban awalnya berniat santai dan berkumpul bersama rekan-rekannya di lokasi tersebut. Namun, situasi menjadi tidak terkendali setelah mereka mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama-sama.

​Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, menjelaskan bahwa aksi bejat itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Ketika korban hendak pulang, salah satu pelaku tiba-tiba menarik dan memaksanya masuk ke dalam kamar. Di sanalah para pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut secara bergantian.

​Peran Pelaku dan Rekaman Video

​Pihak kepolisian telah mengidentifikasi peran berbeda dari setiap orang yang berada di lokasi kejadian. Dari enam pelaku yang tertangkap, satu orang sudah berstatus dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Selain melakukan pelecehan, petugas menemukan fakta bahwa ada pelaku yang sengaja merekam aksi tersebut menggunakan ponsel.

​”Kami sudah mengantongi peran para pelaku secara detail. Ada yang melakukan pelecehan, ada juga yang merekam kejadian tersebut dalam bentuk video,” ujar IPTU Lega Ikhwan Herbayu pada Senin (2/2/2026).

​Oleh karena itu, polisi kini menahan keenam tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menjalin komunikasi intensif dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) karena mayoritas pelaku masih tergolong anak-anak.

Baca Juga :  Honda Kenalkan New ADV160 di Ternate: Lebih Gagah, Lebih Canggih, Lebih Tangguh

​Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 473 KUHP baru Ayat 2 huruf B dan C. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. IPTU Lega menegaskan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah seluruh administrasi rampung.

​”Kami mengenakan Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim IPTU Lega.

​Sementara itu, korban saat ini masih menjalani pemulihan akibat trauma berat yang ia alami. Keluarga korban terus memberikan pendampingan khusus agar kondisi psikologisnya segera membaik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus tindak asusila ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru