BREAKING NEWS ! Polisi Tetapkan Mantan Plt Ketua BPMS GMIM JR Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

- Aldy Pascoal

Senin, 20 April 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan JR sebagai tersangka. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS GMIM tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen terkait isi surat undangan rapat organisasi.

​Penetapan status hukum ini bermula dari laporan Maudy Manoppo selaku kuasa hukum Pdt Adolf Wenas pada 11 November 2025.

Saat itu, korban merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS yang sah. Namun, JR diduga masih mengaku sebagai Plt Ketua dan mengeluarkan surat undangan rapat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penetapan Tersangka oleh Polda Sulut

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga :  Bangun Budaya Cari Aman, Edukasi Safety Riding Honda Sapa Mahasiswa Unklab

​”Kami menangani perkara pemalsuan surat dalam tindak pidana di Pasal 391 KUHP Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, kami telah menetapkan tersangka yakni terlapor JR,” ujar Kombes Pol Suryadi.

​Proses Pelimpahan Berkas Perkara

​Suryadi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa JR dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian sedang merampungkan penyusunan berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga :  Recky Langie: Sangat Layak Pemerintah Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Prof Sumitro

​”Penyidik juga sudah menyusun berkas perkara dan siap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Suryadi. Tindakan tegas ini menjadi jawaban atas laporan dugaan manipulasi surat yang mengganggu stabilitas internal organisasi gereja tersebut.

​Langkah kepolisian dalam mengusut dugaan dokumen palsu ini merujuk pada aturan perundang-undangan terbaru. Tersangka JR kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

​Berdasarkan pasal yang penyidik terapkan, JR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT
Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:59 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Berita Terbaru