OJK SulutGo Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

Jaguarinfo.id, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memperkuat ekosistem keuangan daerah dengan menerbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar. Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata mengenai pentingnya legalitas operasional gadai swasta di wilayah Kotamobagu.

Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari praktik jasa keuangan ilegal.

​OJK menetapkan pemberian izin tersebut melalui Keputusan Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 pada 22 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert menjelaskan bahwa entitas ini merupakan perusahaan gadai pertama dengan kantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, pengumuman ini menjadi tonggak sejarah bagi pertumbuhan industri keuangan lokal yang sehat.

Baca Juga :  Sulut Raih Penghargaan Nasional TP2DD, Tomohon Naik Peringkat, Bolmut Tembus Tiga Besar
​Syarat Operasional dan Lokasi Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar

​Perusahaan kini beroperasi secara resmi di Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Berdasarkan aturan, pengelola wajib memulai aktivitas bisnis paling lambat 30 hari sejak penetapan izin.

Selain itu, manajemen harus memasang informasi biaya administrasi dan tingkat bunga secara transparan pada area kantor. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang adil dan akuntabel.

​Pihak OJK juga mewajibkan perusahaan mencantumkan logo resmi serta nomor izin usaha pada papan nama kantor.

Transparansi mengenai hari dan jam operasional juga menjadi poin utama dalam pengawasan tersebut. Hal ini memastikan bahwa setiap nasabah mengetahui hak dan kewajiban mereka saat menggunakan jasa pergadaian secara aman.

Baca Juga :  YSK Dinilai Serius Perjuangkan Kesejahteraan Penambang Rakyat Sulut
​Penguatan Legalitas Operasional Gadai Swasta dan Perlindungan Konsumen

​Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menyisir entitas gadai tanpa izin.

Langkah penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK tidak segan menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang membandel demi menjaga stabilitas pasar keuangan daerah.

​Masyarakat perlu selalu waspada dan hanya memilih perusahaan gadai yang terdaftar secara resmi.

Dengan adanya Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar, warga di Kotamobagu kini memiliki opsi layanan keuangan yang terjamin. OJK memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus berlangsung guna mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026
Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WITA

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Berita Terbaru

​Jufri Mantak didampingi istri saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, pada 17/06/26.

DAERAH

Jufri Mantak Menangkan Pilhut Desa Wineru 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 18:52 WITA