Jaguarinfo.id, Minsel – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) melakukan penertiban terhadap antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi di SPBU Amurang dan SPBU Tumpaan, 06/06/26.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan Ketat Penyaluran BBM Solar Subsidi
Kabag Ops Polres Minsel, AKP Jose Trisko, memimpin langsung kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang melibatkan 32 personel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas memeriksa kesesuaian data kendaraan, termasuk STNK, TNKB, dan QR Code MyPertamina pada setiap kendaraan R4, R6, dan lebih yang sedang mengantre.
Penertiban penyaluran BBM Solar subsidi ini merujuk pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Fokus utamanya adalah memastikan batasan kuota harian angkutan barang/logistik sesuai dengan integrasi sistem subsidi tepat.
Hasil Penindakan di Lapangan
Selama operasi berlangsung, tim menemukan tiga kendaraan yang melanggar ketentuan. Petugas mendapati dua truk dengan STNK yang sudah tidak berlaku serta satu truk yang QR Code-nya tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Polisi memberikan pembinaan kepada para sopir dan meminta mereka segera mengurus administrasi di instansi terkait sebelum diizinkan mengisi BBM kembali.
Selain memeriksa kendaraan, polisi memberikan edukasi kepada pengawas SPBU agar tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.
Polres Minsel berkomitmen terus melakukan pengawasan serupa demi menjaga kelancaran distribusi BBM di wilayah hukum mereka.
















