Kasus Penipuan Wedding Organizer di Manado: Tersangka TT Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Aldy Pascoal

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah sempat mangkir dan berdalih sakit, tersangka kasus penipuan wedding organizer berinisial TT resmi dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari

Setelah sempat mangkir dan berdalih sakit, tersangka kasus penipuan wedding organizer berinisial TT resmi dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari

Jaguarinfo.id, Manado – Setelah melewati proses yang cukup panjang, tersangka dugaan kasus penipuan jasa wedding organizer (WO) berinisial TT alias Tita akhirnya berakhir.

Perempuan yang merupakan owner Brannia Tita Bridal/BT Production itu resmi diserahkan penyidik Polresta Manado kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manado, Selasa (9/6/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan upaya paksa penjemputan terhadap tersangka di wilayah Tondano Barat, Senin (8/6/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk proses pelimpahan perkara. Saat diamankan, TT mengaku sedang sakit ambeien dan menunjukkan surat keterangan sakit.

Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, penyidik kemudian membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara Karombasan guna menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan rumah sakit menyatakan tersangka tidak mengalami kondisi sakit sebagaimana yang tercantum dalam surat keterangan yang dibawanya.

Ada hal menarik saat berada di RS Bhayangkara Karombasan. Terpantau media ini, suami dari Tita diduga berupaya menghalang-halangi saat penyidik hendak membawa istrinya.

Lelaki bernama Pierejoy, terus meminta agar menunggu pengacara mereka. Karena gagal, Pierejoy ngotot minta melihat hasil rekam medis yang dikeluarkan dokter. Setelah diperlihatkan, ia akhirnya pasrah istrinya dibawa penyidik menuju Kejari Manado.

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp247 Juta, Polisi Tahan Dua Karyawan CV SJA di Manado

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, membenarkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Iya, tadi sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manado,” kata Elwin saat dikonfirmasi.

Kasus yang menjerat TT bermula dari laporan dugaan penipuan yang dibuat korban, Juita Ria Masinambow, pada 3 Juli 2023.

Juita mengaku mengalami kerugian sebesar Rp124.850.000 setelah menggunakan jasa wedding organizer Brannia Tita Bridal/BT Production untuk mengurus acara pernikahannya.

Menurut Juita, saat itu pihak WO menawarkan paket promosi dengan melibatkan sejumlah vendor ternama di Kota Manado, sehingga dirinya percaya dan menyerahkan pembayaran sesuai kesepakatan.

“Karena diiming-imingi vendor ternama, saya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp124.850.000,” ungkap Juita.

Namun, sebulan setelah pembayaran dilakukan, korban mulai menemukan kejanggalan. Sejumlah vendor yang dijanjikan ternyata belum dibooking dan belum menerima pembayaran uang muka dari pihak WO.

Korban kemudian berupaya menghubungi pihak penyelenggara, namun komunikasi disebut mulai terputus. Bahkan saat didatangi langsung ke kantor mereka di Tondano, pihak WO mengakui dana yang telah diserahkan korban sudah digunakan untuk keperluan lain.

Baca Juga :  Polresta Manado Tetapkan Satu Tersangka Kasus Makeret, Satu Orang Berstatus Saksi

“Kami masih memberikan kesempatan agar mereka menyelesaikan kewajibannya dan melakukan booking vendor bersama-sama. Tetapi berbagai alasan terus disampaikan, termasuk alasan sakit. Sampai hari pelaksanaan pernikahan, mereka tidak bertanggung jawab,” ujar Juita.

Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban serupa.

Diketahui, pada tahun 2023 lalu tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun, dalam putusan Nomor 8/Pid.Pra/2023/PN Mnd tertanggal 11 Oktober 2023, hakim tunggal Agus Darmanto menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Juita pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manado, Kasat Reskrim serta jajaran penyidik yang telah menangani dan menuntaskan proses hukum perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

“Terima kasih kepada Polresta Manado yang telah memproses laporan kami sampai saat ini. Harapan kami, perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Redaksi

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:23 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Berita Terbaru