Jaguarinfo.id, Manado – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggeledah tiga lokasi di Kota Manado pada Kamis (23/07/26). Dalam operasi paksa ini, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18.866.836.000.
Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR periode 2019-2025. Selanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah mata uang asing dan perlengkapan pemurnian emas.
Temuan Bukti Skandal Korupsi Tambang Emas PT HWR
Penggeledahan maraton ini berlangsung selama delapan jam, mulai pukul 17.00 hingga 01.30 WITA. Kemudian, personel TNI turut mengawal ketat seluruh proses di tiga lokasi. Tim penyidik menemukan sebagian besar uang tunai tersebut di dalam brankas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan pengusaha J.A. dan ibunya, Ci Ghin.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut, Oikurnia Ainer Zega, memberikan penjelasan langsung di lapangan.
“Perlu kami jelaskan kepada kawan-kawan media bahwa pada hari Kamis, ya, tanggal 23 Juli. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan, bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat, pertama di Gedung IT Center Lantai 3 Kantor Pemasaran, kedua, Taman Parafon yang bertempat di Desa Tateli dan tiga, Dirumah yang bertempat di Kompleks Bahu Mall, Manado sebagaimana rekan-rekan tahu, saat ini kita berada di sini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oikurnia menegaskan dasar dari pergerakan tim penyidik.
“Dan pelaksanaan penggeledahan ini adalah merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR, tindak pidana korupsi pertambangan yang dilakukan oleh PT HWR di tahun 2019 sampai 2025,” tegasnya.
“Dan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi ini yang kami peroleh Dokumen-dokumen pertambangan terkait PT HWR juga kami temukan. Adanya perlengkapan pemurnian emas. Kami mendapatkan dore emas dengan nilai 89 gram
Dan yang paling signifikan yang kami peroleh, yaitu uang sejumlah Rp18.866.836.000 (delapan belas miliar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dalam pecahan Rp100.000, dalam pecahan Rp50.000, dan juga ada mata uang asing,” ungkapnya.
“Jadi itu kegiatan penggeledahan yang kami lakukan pada hari Kamis. Dan untuk hal-hal yang lain, nanti akan kami sampaikan secara transparan terkait dengan temuan-temuan yang sudah kami peroleh di hari ini,” tandasnya.
Setelah operasi selesai, tim kejaksaan langsung membawa seluruh dokumen menuju Kantor Kejati Sulawesi Utara. Akhirnya, petugas menitipkan uang belasan miliar rupiah tersebut di Bank Syariah Indonesia Manado untuk pengamanan lebih lanjut.
Penyidik terus bekerja keras untuk membongkar pihak-pihak lain dalam kejahatan ini.

















