Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp247 Juta, Polisi Tahan Dua Karyawan CV SJA di Manado

- Aldy Pascoal

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum CV SJA, Deimer Malonda, saat berada di Mapolda Sulut.

Kuasa hukum CV SJA, Deimer Malonda, saat berada di Mapolda Sulut.

Jaguarinfo.id, Manado – Kepolisian memproses cepat laporan pemilik CV SJA berinisial TM terkait kasus penggelapan uang perusahaan. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, polisi segera menahan dua karyawan berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel usai mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.

​Kuasa hukum CV SJA, Deimer Malonda, membenarkan langkah hukum ini. Ia bersama timnya mendapat kuasa dari TM untuk memproses kedua karyawan tersebut. Deimer menjelaskan bahwa AT menjabat sebagai kepala bagian sales, sedangkan JM bertugas sebagai sopir operasional. Mereka berdua bersekongkol menagih pembayaran ke sejumlah toko pelanggan tanpa menyetorkan hasilnya ke kantor.

​”Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp247 juta,” ujar Deimer kepada wartawan.

​Modus Menggelapkan Dana Melalui Dokumen Palsu

​Lebih lanjut, Deimer membongkar cara para pelaku menutupi aksinya. Setelah menerima pembayaran dari pelanggan, mereka menyimpan dana tersebut secara pribadi. Kemudian, pelaku memalsukan sejumlah dokumen pendukung untuk mengelabui perusahaan.

​”Toko-toko ternyata sudah melakukan pembayaran. Namun setelah dilakukan pengecekan, kuitansi yang diberikan bukan berasal dari perusahaan,” jelasnya.

​Aksi kejahatan ini akhirnya terbongkar melalui sistem pengecekan internal. Tindak penggelapan uang perusahaan ini tercatat terjadi sepanjang tahun 2025 dan menyasar pelanggan di wilayah Kota Manado hingga Kotamobagu. Oleh karena itu, Deimer sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Bank Indonesia Siapkan Penukaran Uang Rupiah Ramadan 2026 Sebesar Rp185,6 Triliun

​”Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa proses penahanan akan dilakukan setelah kedua terduga menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian terus menangani kasus tersebut secara intensif. Di sisi lain, para pihak terkait tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita
Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi
Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok
Jelang SMSI 2026, Forum Peduli GMIM Sampaikan 5 Poin Pernyataan Sikap di Manado
Pentingnya Etika Berkendara, DAW Ajak Pengendara Bangun Kesadaran Bersama
Aplikasi Daya Auto Hadirkan Solusi Praktis Ingat Jadwal Servis Motor Honda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:55 WITA

Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Gubernur Yulius Selvanus Pimpin Rapat Pencegahan Karhutla di Sulut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:18 WITA

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu Lintas Daerah, Belasan Ribu Lembar Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:49 WITA

Strategi Baru Polri: Edukasi Langsung untuk Pencegahan Karhutla di 8 Provinsi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Saham Bank Mandiri Melemah Imbas Polemik Rekening Mas Botok

Berita Terbaru