Jaguarinfo.id, Manado – Kepolisian memproses cepat laporan pemilik CV SJA berinisial TM terkait kasus penggelapan uang perusahaan. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi segera menahan dua karyawan berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel usai mereka menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum CV SJA, Deimer Malonda, membenarkan langkah hukum ini. Ia bersama timnya mendapat kuasa dari TM untuk memproses kedua karyawan tersebut. Deimer menjelaskan bahwa AT menjabat sebagai kepala bagian sales, sedangkan JM bertugas sebagai sopir operasional. Mereka berdua bersekongkol menagih pembayaran ke sejumlah toko pelanggan tanpa menyetorkan hasilnya ke kantor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp247 juta,” ujar Deimer kepada wartawan.
Modus Menggelapkan Dana Melalui Dokumen Palsu
Lebih lanjut, Deimer membongkar cara para pelaku menutupi aksinya. Setelah menerima pembayaran dari pelanggan, mereka menyimpan dana tersebut secara pribadi. Kemudian, pelaku memalsukan sejumlah dokumen pendukung untuk mengelabui perusahaan.
”Toko-toko ternyata sudah melakukan pembayaran. Namun setelah dilakukan pengecekan, kuitansi yang diberikan bukan berasal dari perusahaan,” jelasnya.
Aksi kejahatan ini akhirnya terbongkar melalui sistem pengecekan internal. Tindak penggelapan uang perusahaan ini tercatat terjadi sepanjang tahun 2025 dan menyasar pelanggan di wilayah Kota Manado hingga Kotamobagu. Oleh karena itu, Deimer sangat mengapresiasi kinerja penyidik yang bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum.
”Saya mendapat informasi dari penyidik bahwa proses penahanan akan dilakukan setelah kedua terduga menjalani pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus menangani kasus tersebut secara intensif. Di sisi lain, para pihak terkait tetap memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















