Jaguarinfo.id, Talaud – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara resmi meningkatkan layanan distribusi uang tunai dengan mengubah tiga Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra Utama.
BI menandatangani perjanjian kerja sama ini secara langsung bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo) di wilayah Siau. Ketiga lokasi yang kini beralih status tersebut meliputi wilayah Tahuna, Melonguane, dan Siau.
Selanjutnya, langkah strategis ini menguatkan model layanan kas perbankan agar berjalan lebih terstruktur, berstandar, dan berkelanjutan. Transformasi tersebut juga sejalan dengan visi Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030. Oleh karena itu, BI merancang Sentra Kas Mitra Utama untuk memperluas jaringan, menjaga kualitas uang fisik, serta memastikan kehadiran Rupiah tetap kuat di wilayah kepulauan maupun area terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Transformasi Sentra Kas Mitra Utama Pastikan Uang Fisik Layak Edar
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Joko Supratikto, menjelaskan bahwa kehadiran fasilitas baru ini akan memberikan akses layanan perbankan yang cepat dan efisien.
”Sinergi kita dalam upaya perluasan sistem pembayaran digital juga perlu dibarengi dengan penyediaan uang Rupiah fisik yang layak edar dan inklusif guna memastikan ketersediaan uang tunai yang memadai bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Transformasi Kas Titipan menjadi SKM Utama merupakan bentuk nyata sinergi Bank Indonesia dengan perbankan dalam memastikan Rupiah senantiasa tersedia dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, berkualitas, dan layak edar hingga ke wilayah kepulauan. Momentum ini menjadi awal penguatan kolaborasi untuk memberikan layanan Rupiah yang semakin optimal kepada masyarakat.” Jelas Joko
Selain itu, ruang lingkup layanan Sentra Kas Mitra Utama mencakup penyetoran, penarikan, pengolahan, hingga penukaran uang Rupiah kepada warga.
Implementasi perluasan sistem ini juga mewajibkan setiap pengelola untuk mematuhi petunjuk teknis secara ketat serta rutin menyampaikan laporan operasional.
Melalui sinergi ini, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro dapat menjangkau layanan penukaran serta edukasi keuangan dengan jauh lebih mudah.

















