URC Polres Tomohon Ringkus Pelaku Penganiayaan Bersajam di Matani

- Aldy Pascoal

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

URC Polres Tomohon berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di Tomohon pada 15/08/26. Pelaku ditangkap di Minahasa beserta barang bukti senjata tajam.

URC Polres Tomohon berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan di Tomohon pada 15/08/26. Pelaku ditangkap di Minahasa beserta barang bukti senjata tajam.

Jaguarinfo.id, Tomohon – Tim URC Polres Tomohon sukses menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan di Tomohon pada Sabtu (15/08/26). Peristiwa kekerasan ini menimpa korban inisial FM (29) di area Flower SPA, Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.

​Kronologi Kasus Penganiayaan di Tomohon

​Kejadian bermula sekitar pukul 13.06 Wita. Kekasih korban, RP (25), tiba-tiba mendengar korban berteriak dari luar kamar karena terkena tikaman.

Korban langsung meminta pacarnya untuk segera pergi ke rumah sakit. Selanjutnya, pelaku bernama FW alias Febrian (39) sempat mengejar mereka yang berusaha menyelamatkan diri.

​Akibat luka parah dan pendarahan yang banyak, korban akhirnya jatuh dari sepeda motor di Simpang Empat Jalan Suwarno. Warga sekitar kemudian datang menolong dan langsung membawa korban ke RS Bethesda Tomohon.

​Setelah menerima laporan, URC Polres Tomohon segera bergerak memburu pelaku yang sudah melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melacak keberadaan tersangka hingga ke Desa Urongo, Kabupaten Minahasa. Sesampainya di sana, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah teman saudaranya.

Baca Juga :  FEKDI x IFSE 2026: Sinergi Perkuat Ekonomi Digital Nasional, Sulawesi Utara Borong Prestasi

​Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau tajam dua sisi dengan panjang sekitar 40 sentimeter. Pelaku menyembunyikan senjata tajam bergagang kayu tersebut di dalam kamar rumah saudaranya.

Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, melalui Kasat Rekrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri membenarkan kejadian ini.

​”Kami membenarkan penangkapan ini dan telah mengamankan pelaku penganiayaan beserta barang bukti senjata tajam. Saat ini, anggota langsung menggiring pelaku ke Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru