Jaguarinfo.id, Minahasa Selatan – Jagat media sosial dihebohkan pada Kamis (01/10/2026) dengan beredarnya sebuah video viral yang menyudutkan jajaran anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel).
Dalam video tersebut, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa oknum polisi lalu lintas meminta-minta uang kepada pengendara saat menjalankan tugas di lapangan.
Menanggapi informasi yang meresahkan tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Minahasa Selatan, Iptu Hentje Kumolontang, secara tegas membantah tudingan miring tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa informasi yang diviralkan di media sosial sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Anggota kami di lapangan tidak pernah meminta uang atau menyuruh transfer dana ke rekening pribadi. Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum, dan denda tilang wajib dibayarkan melalui sistem resmi BRIVA.” Kata Iptu Hentje
Berawal dari Pelanggaran dan Perlawanan Pengemudi
Iptu Hentje Kumolontang kemudian membeberkan kronologi lengkap insiden yang memicu viralnya video tersebut. Peristiwa bermula pada tanggal 21 September 2026 pukul 07.30 WITA.
Sebanyak 4 (empat) personel Sat Lantas Polres Minsel di bawah pimpinan Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan Mapolres Minsel, di mana pada saat bersamaan sedang berlangsung kegiatan apel pagi seluruh personel Polres Minsel.
Sekitar pukul 07.50 WITA, melintas dua unit kendaraan R4 Daihatsu Grandmax dari arah Amurang menuju Manado (selatan ke utara). Kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi B 9453 KAW dan DD 8260 QW dengan muatan melebihi kapasitas (over loading).
Selain itu, kendaraan bernomor polisi DD 8260 QW menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga berpotensi mengganggu jalannya Apel Pagi personel Polres Minsel.
Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan lantas memberhentikan kedua kendaraan tersebut untuk memberikan teguran.
Namun, alih-alih berhenti, kedua pengemudi kendaraan tetap melaju dan hampir menabrak Kanit Turjawali. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kedua kendaraan tersebut.
“Kronologi awalnya, pengemudi kendaraan tidak mematuhi arahan petugas, bahkan hampir menabrak Kanit Turjawali saat apel pagi, serta sempat melakukan perlawanan fisik di lapangan sebelum akhirnya berhasil kami amankan ke Mapolres Minsel untuk ditindak secara hukum.” Ungkap Iptu Hentje.
Adu Mulut dan Penindakan Hukum Tilang
Setelah berhasil dihentikan, pengemudi kendaraan DD 8260 QW atas nama Dika justru beradu mulut, menentang petugas, dan melakukan tindakan fisik dengan mendorong menggunakan kedua tangan kepada Kanit Turjawali Ipda Master J. Tarigan (tindakan fisik ini tidak terekam dalam potongan video yang viral di media sosial).
Perlakuan arogan tersebut memicu reaksi emosional dari dua personel Sat Lantas lainnya yang merasa tidak terima atas perlakuan sang sopir terhadap perwira pengendali di lapangan, sehingga terjadi perdebatan sengit seperti yang terekam dalam video viral yang beredar luas.
Kedua kendaraan beserta para pengemudinya langsung diamankan ke Mapolres Minsel untuk menjalani proses penindakan hukum berupa penilangan.
Berdasarkan pemeriksaan, rincian pelanggaran kedua pengemudi meliputi:
Kendaraan R4 Daihatsu Grandmax No.Pol. B 9453 KAW (Pengemudi: Fery Rahmadhani): Tidak memiliki STNK yang sah (hanya fotokopi), muatan melebihi kapasitas (over loading), dan tidak mematuhi perintah petugas. Pelanggaran melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, dan Pasal 282.
Kendaraan R4 Daihatsu Grandmax No.Pol. DD 8260 QW (Pengemudi: Dika): Tidak memiliki SIM, muatan melebihi kapasitas (over loading), menggunakan knalpot bising, serta tidak mematuhi perintah petugas. Pelanggaran melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), Pasal 307, Pasal 286, dan Pasal 282.
Klarifikasi Terkait Tudingan Transfer Rp 1,1 Juta ke Rekening Pribadi
Terkait tudingan dalam video bahwa oknum polisi memaksa meminta transfer dana sebesar Rp 1,1 juta, Kasatlantas memberikan penjelasan secara transparan.
Pada pukul 14.50 WITA, pengemudi atas nama Fery Rahmadhani bermaksud menitip pembayaran denda tilang kedua kendaraan tersebut dengan cara transfer.
Anggota kepolisian lantas menjelaskan bahwa pembayaran secara transfer langsung ke rekening pribadi tidak diperbolehkan.
Petugas kemudian mengarahkan Fery untuk membayar melalui mesin ATM BRIVA BRI yang berada tepat di depan Mapolres Minsel. Kendati demikian, Fery tetap bermohon agar difasilitasi cara transfer.
“Mengenai transfer dana sebesar Rp 1,1 juta, itu murni inisiatif pengemudi Fery Rahmadhani yang meminta bantuan warga sekitar bernama Jelly di area Polres Minsel untuk ditransferkan guna membayar BRIVA. Anggota Satlantas tidak pernah meminta uang ditransfer ke rekening pribadi, dan bukti pembayaran resmi BRIVA-nya pun lengkap terlampir.” Jelas Iptu Hentje
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, Kasatlantas Polres Minsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi sepihak atau video viral yang sengaja dipotong untuk mendiskreditkan institusi kepolisian.
Polres Minsel berkomitmen untuk senantiasa menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.















