Jaguarinfo.id, Bolmong – Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Operasi gabungan tersebut berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Petugas menyasar dua lokasi penambangan, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.
Kegiatan ini melibatkan personel Biro Ops & Ditreskrimsus Polda Sulut, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Temukan Puluhan Tenda dan Lubang Tambang
Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, dan delapan lubang tambang.
Selain itu, tim menemukan sejumlah peralatan pengolahan material tambang, dua genset, serta berbagai perlengkapan lainnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut melarikan diri saat operasi berlangsung.
Sementara itu, di Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang.
Tim gabungan juga mendapati kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan turut ditemukan di lokasi tersebut.
Dalam operasi ini, petugas memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan pertambangan. Petugas juga menghancurkan lubang-lubang tambang yang ditemukan.
Polda Sulut Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi
Plt. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan upaya menertibkan pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di kawasan taman nasional. Selain melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antara Polri dan instansi kehutanan diperlukan untuk mencegah pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Apel Pengecekan Digelar di Desa Mengkang
Setelah operasi selesai, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu (11/10/2026) pukul 17.30 WITA.
Apel tersebut dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K.
Polda Sulut menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk melindungi kawasan konservasi dari pertambangan ilegal. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
















