Kejaksaan Negeri Tomohon Nyatakan P-21, Begini Perkembangan Kasus Fidusia PT Hasjrat Multi Finance

- Aldy Pascoal

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tomohon menyatakan berkas kasus fidusia PT Hasjrat Multi Finance lengkap (P-21)

Kejaksaan Negeri Tomohon menyatakan berkas kasus fidusia PT Hasjrat Multi Finance lengkap (P-21)

Jaguarinfo.id, Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menyatakan berkas perkara kasus fidusia PT Hasjrat Multi Finance dengan tersangka berinisial R.A.T. telah lengkap atau P-21 pada 24/09/26.

Langkah hukum ini menandai babak baru penuntutan atas dugaan pengalihan kendaraan objek pembiayaan tanpa izin perusahaan.

​Perkembangan Penanganan Kasus Fidusia PT Hasjrat Multi Finance

​Perkara tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada tahun 2024. Penyidik mendapati indikasi pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Manado Teken PKS dengan Kejari Minsel

​Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hasjrat Multi Finance, Raymond Christophorus Tulung & Partners, menegaskan bahwa status P-21 membuktikan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formal dan material.

Kendati demikian, status tersebut belum menyatakan seseorang bersalah secara hukum.

​“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Raymond di Manado, Rabu (24/09/26).

Baca Juga :  NTP Sulawesi Utara April 2026 Melejit, Kesejahteraan Petani Meningkat Signifikan
​Komitmen Kepatuhan Hukum Perusahaan Pembiayaan

​Pihak perusahaan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengalihkan, atau menggadaikan kendaraan berstatus jaminan fidusia secara ilegal.

Kepatuhan terhadap aturan hukum melindungi semua pihak serta mencegah sengketa di kemudian hari.

​“Penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan hukum di masyarakat. Dengan memahami aturan sejak awal, sengketa dan proses pidana dapat dicegah,” tambahnya.

Tim Advokat Raymond Christophorus & Partners Kuasa Hukum PT Hasjrat Multi Finance

​Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan untuk diuji secara terbuka.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta
Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani
YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut
CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut
Tiga Rumah Hangus dalam Kebakaran di Sario Manado, Polisi Selidiki Penyebabnya
BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan
Asap Selimuti Sulut, GM Bandara Sam Ratulangi Pastikan Penerbangan Tetap Normal
Plt Kajati Sulut Feri Tas Hadiri Rakor Pengawasan Peran Gubernur Bersama Komisi II DPR RI
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:03 WITA

Promo BOMBASTIS Torang Honda Oktober 2026, Diskon Motor hingga Rp18 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:26 WITA

Polda Sulut dan Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44 WITA

YKPI dan Bhayangkari Sulut Sosialisasikan Deteksi Dini Kanker Payudara di Polda Sulut

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:25 WITA

BREAKING NEWS ! Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Sario Manado, 9 Unit Damkar dan 2 Unit Watercanon Polda Sulut Diturunkan

Berita Terbaru

Pebalap binaan PT Astra Honda Motor, Bintang Pranata Sukma dan Resky Yusuf, saat berlaga di Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat.

INTERNASIONAL

Bintang dan Resky Rebut Podium Moto4 Asia Cup 2026 di Mandalika

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:54 WITA