Jaguarinfo.id, Tomohon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menyatakan berkas perkara kasus fidusia PT Hasjrat Multi Finance dengan tersangka berinisial R.A.T. telah lengkap atau P-21 pada 24/09/26.
Langkah hukum ini menandai babak baru penuntutan atas dugaan pengalihan kendaraan objek pembiayaan tanpa izin perusahaan.
Perkembangan Penanganan Kasus Fidusia PT Hasjrat Multi Finance
Perkara tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada tahun 2024. Penyidik mendapati indikasi pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hasjrat Multi Finance, Raymond Christophorus Tulung & Partners, menegaskan bahwa status P-21 membuktikan hasil penyidikan telah memenuhi syarat formal dan material.
Kendati demikian, status tersebut belum menyatakan seseorang bersalah secara hukum.
“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Raymond di Manado, Rabu (24/09/26).
Komitmen Kepatuhan Hukum Perusahaan Pembiayaan
Pihak perusahaan mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengalihkan, atau menggadaikan kendaraan berstatus jaminan fidusia secara ilegal.
Kepatuhan terhadap aturan hukum melindungi semua pihak serta mencegah sengketa di kemudian hari.
“Penegakan hukum bukan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan, tetapi juga membangun budaya kepatuhan hukum di masyarakat. Dengan memahami aturan sejak awal, sengketa dan proses pidana dapat dicegah,” tambahnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan untuk diuji secara terbuka.

















