Jaguarinfo.id, Mitra – Sorotan terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Tambang Soyowan Ratatotok, Minahasa Tenggara, kembali mencuat.
Aktivitas pengerukan emas tersebut diduga memakai alat berat jenis ekskavator milik seorang oknum berinisial FA alias Feiby Adam.
Informasi di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan ilegal itu berlangsung secara terang-terangan pada siang dan malam hari. Aktivitas tersebut hingga kini berjalan lancar tanpa tersentuh hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) di Minahasa Tenggara. Sumber resmi yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas situasi ini.
”Di kebun raya semua aktivitas di hentikan, sedangkan di kawasan Alason, mereka (ci feiby red) terus mengeruk mengunakan alat berat namun tidak perna ada penindakan dari APH,” ujar sumber tersebut.
Aktivis ternama Sulawesi Utara, Jeffrey Sorongan, menanggapi serius keluhan warga tersebut. Ia mendesak Polres Mitra agar segera mengambil tindakan tegas.
”Saya berharap Polres Mitra jangan tinggal diam, jangan di kebun raya saja yang di tutup, tetapi semua lokasi yang mengunakan alat berat harus di tindak,” tegas Sorongan.
Sorongan juga meminta APH di Ratatotok agar aktif mendatangi lokasi dan melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat.
”Jangan hanya diam, tindaki jika ada laporan dari masyarakat. Jika tidak ada penindakan, dalam waktu dekat saya akan buat laporan resmi ke Polda Sulut, terkait pembiaran APH di lokasi pertambangan Alason,” ucap Sorongan.
Selain itu, Sorongan menjelaskan ketentuan dalam UU Minerba. Berdasarkan aturan tersebut, penertiban atau penghentian aktivitas tambang secara administratif berada di bawah kewenangan Menteri atau Gubernur, sementara kepolisian bertindak sebagai aparat penegak hukum pengawal aturan.















