Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Pengedar Vape Berisi Cairan Narkotika di Manado

- Aldy Pascoal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan barang bukti liquid sintetis, perangkat vape, ponsel, dan uang tunai dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Manado.

Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan barang bukti liquid sintetis, perangkat vape, ponsel, dan uang tunai dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Manado.

Jaguarinfo.id, Manado  – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika Golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung zat MDMB-4en PINACA di Kota Manado. Hal ini disampaikan dalam Press release di Mapolda Sulut, Selasa 20/10/26.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHA (19) dan MHSP (22).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran liquid narkotika di wilayah Tikala Ares.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026).

Tersangka MHA, seorang pemuda yang bekerja sebagai seniman, ditangkap di Jalan TNI, Tikala Ares, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari tangan MHA, petugas menyita satu botol campuran liquid sintetis sebanyak 6,65 mililiter, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MHA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Hotel De’GGII, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, pada Kamis sekitar pukul 00.30 WITA.

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Polda Sulut Tahan Dua Oknum Karyawan BSG Terkait Korupsi Dana Kas ATM

Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka kedua berinisial MHSP (22), seorang mahasiswa warga Batu Kota.

Dari kamar hotel tempat MHSP menginap, polisi menyita satu botol liquid sintetis, satu unit perangkat vape NIXX berisi liquid sintetis, satu botol cairan sintetis, botol semprot pencampur, botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000.

Dalam pemeriksaan, MHSP mengaku membeli cairan sintetis secara daring dari seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta.

Cairan tersebut dibeli seharga Rp750.000 untuk ukuran 10 mililiter dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

MHSP juga mengaku telah tujuh kali memesan liquid sintetis tersebut dari pemasok yang sama.

Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan, menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sumber pasokan barang terlarang tersebut ” Kata Yandrie

Baca Juga :  Terdampak El Nino, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Bunaken dan Manado Tua

kedua tersangka diduga menawarkan liquid narkotika kepada rekan-rekan mereka untuk memperoleh keuntungan finansial.

Hasil tes urine terhadap keduanya juga dinyatakan positif THC.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan keluarga. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.” Jelas Kabid Humas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Ditresnarkoba Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya.

Warga yang mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing diminta segera menyampaikan laporan melalui layanan resmi kepolisian.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:21 WITA

Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Berita Terbaru