Jaguarinfo.id, Manado – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika Golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung zat MDMB-4en PINACA di Kota Manado. Hal ini disampaikan dalam Press release di Mapolda Sulut, Selasa 20/10/26.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHA (19) dan MHSP (22).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran liquid narkotika di wilayah Tikala Ares.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka pada Rabu (9/9/2026) dan Kamis (10/9/2026).
Tersangka MHA, seorang pemuda yang bekerja sebagai seniman, ditangkap di Jalan TNI, Tikala Ares, pada Rabu sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan MHA, petugas menyita satu botol campuran liquid sintetis sebanyak 6,65 mililiter, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MHA, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Hotel De’GGII, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, pada Kamis sekitar pukul 00.30 WITA.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka kedua berinisial MHSP (22), seorang mahasiswa warga Batu Kota.
Dari kamar hotel tempat MHSP menginap, polisi menyita satu botol liquid sintetis, satu unit perangkat vape NIXX berisi liquid sintetis, satu botol cairan sintetis, botol semprot pencampur, botol alkohol, satu unit iPhone XS Max, serta uang tunai Rp350.000.
Dalam pemeriksaan, MHSP mengaku membeli cairan sintetis secara daring dari seseorang berinisial IB yang berdomisili di Jakarta.
Cairan tersebut dibeli seharga Rp750.000 untuk ukuran 10 mililiter dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
MHSP juga mengaku telah tujuh kali memesan liquid sintetis tersebut dari pemasok yang sama.
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan, menegaskan pentingnya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri sumber pasokan barang terlarang tersebut ” Kata Yandrie
kedua tersangka diduga menawarkan liquid narkotika kepada rekan-rekan mereka untuk memperoleh keuntungan finansial.
Hasil tes urine terhadap keduanya juga dinyatakan positif THC.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan keluarga. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.” Jelas Kabid Humas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Ditresnarkoba Polda Sulut mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan berperan aktif dalam mencegah peredarannya.
Warga yang mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing diminta segera menyampaikan laporan melalui layanan resmi kepolisian.
ADP















