Jaguarinfo.id, Manado – Persidangan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/11/2025). Sidang kali ini memasuki agenda penyerahan barang bukti kepada majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, korban Rudy Gunawan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan sejumlah item barang bukti. Seluruhnya diterima oleh majelis hakim yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Edwin Marentek, S.H., M.H.
Proses penyerahan bukti berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh pihak korban maupun terdakwa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap item bukti dicatat dan diperiksa secara berurutan oleh majelis hakim untuk memastikan kelengkapan serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang berjalan.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan gambaran hukum yang akan dinilai pada tahap selanjutnya.
Usai penyerahan barang bukti, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (26/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Agenda penuntutan tersebut akan menjadi langkah lanjutan bagi proses hukum terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.


















