Presiden Prabowo Tandatangani Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Terdakwa Lain

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Serambi 2026, BI Sulut Buka Penukaran Uang Rupiah Lewat Aplikasi PINTAR

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Rp16.770 pada Akhir Januari 2026

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa ini diyakini telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (Kompas.com)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditpamobvit Polda Sulut Amankan Kedatangan Queen Mary 2
Pertamina Pastikan Kesiapan Energi Idul Fitri 1447 H di Sulawesi Aman
Korlantas Polri Resmi Mulai One Way Nasional Lebaran 2026 di Tol Cikampek
Kapolda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran demi Kelancaran Mudik Sulut
​All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Gorontalo
Apresiasi Kapolda Sulut, Pemimpin Redaksi Jaguarinfo.id Puji Momen Buka Puasa Bersama Wartawan di Manado
Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:53 WITA

Pertamina Pastikan Kesiapan Energi Idul Fitri 1447 H di Sulawesi Aman

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:26 WITA

Korlantas Polri Resmi Mulai One Way Nasional Lebaran 2026 di Tol Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:37 WITA

Kapolda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran demi Kelancaran Mudik Sulut

Senin, 16 Maret 2026 - 23:42 WITA

​All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Gorontalo

Senin, 16 Maret 2026 - 22:54 WITA

Apresiasi Kapolda Sulut, Pemimpin Redaksi Jaguarinfo.id Puji Momen Buka Puasa Bersama Wartawan di Manado

Berita Terbaru

Sintia Bojoh saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua PWI Sulut dengan mengenakan busana adat Kabasaran di Kantor PWI Sulut, Manado. Foto : Istimewa

DAERAH

Sintia Bojoh Calon Ketua PWI Sulut, Dobrak Dominasi Gender

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:49 WITA