Permohonan Pra Peradilan Tersangka Marini Maria Kapojos Kasus Mobil Lab PCR Dinkes Manado Ditolak Hakim

- Aldy Pascoal

Rabu, 26 November 2025 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado  — Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, dr. Marini Maria Kapojos. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (26/11/2025) pukul 17.00 WITA.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek pengadaan mobil lab 4 PCR hadir dengan kuasa hukum Balderaz, SH., MH., AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH., MH., dan rekan.

Baca Juga :  Wakapolda Sulut Tinjau Langsung Lokasi Bencana Banjir Bandang Bolaang Mongondow

Hakim Pra Peradilan Ronald Masang, SH., MH. menyatakan bahwa permohonan pra peradilan Pemohon dengan Nomor Perkara 29/Praper/PN Manado ditolak seluruhnya. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Termohon dinyatakan sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan, menolak permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan proses penanganan perkara oleh Termohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Hakim Ronald saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Aula Ranowangko Beach Resort Minahasa Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah hukum penyidik terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Mobil Lab PCR Tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kota Manado tetap berlanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum memberikan pernyataan terbuka kepada media.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru