CEO PT TMS Laporkan Tambang Ilegal di Wilayah Konsesi Sangihe ke Polda Sulut

- Aldy Pascoal

Selasa, 13 Oktober 2026 - 01:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CEO PT Tambang Emas Sangihe (TMS), Terry Filbert, didampingi Direktur Legal PT TMS, Rico Pandeirot, saat mendatangi SPKT Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Kepulauan Sangihe, Senin (12/10/2026) malam.

CEO PT Tambang Emas Sangihe (TMS), Terry Filbert, didampingi Direktur Legal PT TMS, Rico Pandeirot, saat mendatangi SPKT Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Kepulauan Sangihe, Senin (12/10/2026) malam.

Jaguarinfo.id, Manado – CEO PT Tambang Emas Sangihe (TMS), Terry Filbert, melaporkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah konsesi perusahaan di Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ke Polda Sulut, Senin (12/10/2026) malam.

Investor asal Amerika Serikat itu datang bersama Direktur Legal PT TMS, Rico Pandeirot. Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang disebut beroperasi di wilayah konsesi perusahaan.

Usai membuat laporan, Rico menyampaikan kekecewaan manajemen PT TMS. Pihak perusahaan menilai terdapat ketimpangan karena mereka mengaku telah memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi belum mendapat kesempatan beroperasi secara penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang mungkin ironis ya, karena kami sekitar 2 tahun lalu ditagih, kami membayar pajak dan sebagainya, tapi kami masih dilarang bekerja. Nah, di satu pihak kami dilarang beroperasi, tapi PETI dibiarkan beroperasi,” ujar Rico mewakili Terry Filbert di Polda Sulut.

Ia menegaskan, perusahaan telah mengeluarkan dana jutaan dolar untuk kegiatan eksplorasi. Namun, menurutnya, hasil eksplorasi tersebut kini dimanfaatkan oleh pihak lain yang melakukan penambangan ilegal.

“Yang sedang dikerjakan sekarang itu hasil dari eksplorasi kami, kami sudah keluarkan jutaan dolar untuk hasil eksplorasi, tapi yang menanam kami, yang memetik bukan kami. Kami sendiri masih dilarang,” katanya.

PT TMS Soroti Aktivitas Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan

Rico menjelaskan, aktivitas PETI berlangsung di wilayah yang potensi emasnya ditemukan melalui eksplorasi PT TMS. Selain melaporkan aktivitas penambangan ilegal, perusahaan juga mengadukan dugaan persoalan lingkungan di lahan miliknya.

Baca Juga :  Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut Tangkap Dua Perempuan Diduga Edarkan Uang Palsu

“Yang kita laporkan pada prinsipnya PETI. Kami mengeluhkan juga kepada pemerintah kenapa PETI ini tidak ditindak. Laporan kami sementara diproses, dan ada satu lagi kami laporkan mengenai masalah lingkungan, karena ada tanah kami di tanah yang sudah kami bayar tapi sekarang dibuang limbah di atas tanah tersebut. Itu yang kami laporkan pada hari ini,” tegas Rico.

Menurutnya, PT TMS telah berulang kali menyurati Polres Sangihe terkait aktivitas tambang ilegal. Perusahaan juga mengaku memiliki dokumentasi berupa foto kondisi lingkungan sebelum dan sesudah aktivitas PETI berlangsung.

Namun, Rico menyebut surat-surat tersebut belum mendapat respons yang memadai dari pihak kepolisian setempat.

“Sudah bertahun-tahun kami mengirimkan surat mengenai laporan PETI ini. Kami punya foto-foto bagaimana kegiatan PETI, kami punya foto dan keadaan alam sebelum ada PETI dan kemudian setelah ada PETI,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya seolah-olah mengaitkan PT TMS dengan aktivitas penambangan ilegal.

“Padahal kami belum mendapatkan satu gram emas pun dari tanah Sangihe, padahal kami sudah investasi dan sebagainya. Justru PETI yang sudah beribu-ribu gram ditambang di sana secara bebas, kita justru yang tidak diberikan kesempatan untuk bekerja tapi justru diminta pembayaran,” lanjut Rico.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta

Saat ditanya mengenai koordinasi terakhir dengan Polres Sangihe, Rico kembali menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat.

“Kami beberapa kali menyurat, tapi belum direspon,” tambahnya.

PT TMS Minta Kepastian Hukum

Selain menyoroti aktivitas PETI, manajemen PT TMS menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki dokumen legalitas dan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan investasi.

Rico menyebut PT TMS merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang memiliki izin penanaman modal, kontrak dengan pemerintah, serta dokumen keimigrasian bagi tenaga kerja asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Perusahaan kami jelas, kami ini PMA jelas, kami punya izin Penanaman Modal Asing, kami ada kontrak dengan pemerintah, kami punya izin dari segi orang asing juga beliau punya KITAS dan sebagainya, itu semua lengkap,” tuturnya.

Ia berharap laporan yang disampaikan ke Polda Sulut dapat ditindaklanjuti sehingga aktivitas tambang ilegal mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum.

“Kami harapkan dengan laporan ini akan berproses, jadi pihak PETI ditindak dan sebagainya, dan juga operasi produksi kami cepat diterbitkan karena kami sudah penuhi semua segala syaratnya,” tutup Rico.

Manajemen PT TMS berharap penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penegakan aturan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru