Jaguarinfo.id, Jakarta – Pasar saham domestik masih berada pada fase konsolidasi hingga akhir 30/06/26 akibat ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 5.643,19, terkoreksi 7,90 persen mtm atau 34,74 persen secara tahun berjalan. Meski menghadapi dinamika pasar modal domestik yang menantang, resiliensi dan likuiditas tetap terjaga dengan rata-rata bid-ask spread di level 1,75 persen.
Di sisi lain, antusiasme masyarakat terhadap instrumen investasi ini terus meningkat, memperkuat fundamental pasar modal domestik di tengah volatilitas global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lonjakan Investor Pasar Modal Domestik dan Kinerja Emiten
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penambahan 1,21 juta investor baru sepanjang Juni 2026. Pertumbuhan ini menjadikan total investor nasional mencapai 28,96 juta, atau naik 42,22 persen sejak awal tahun.
Sektor korporasi pun aktif memanfaatkan peran pasar modal sebagai sumber pendanaan jangka panjang. Hingga 30/06/26, nilai penggalangan dana atau fundraising mencapai Rp112,67 triliun.
Dana tersebut mencakup 7 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), serta berbagai penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS).
“Peningkatan jumlah investor ini mencerminkan keberhasilan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dan industri jasa keuangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Kinerja Industri Pengelolaan Investasi dan Penegakan Hukum
Kinerja industri pengelolaan investasi menunjukkan moderasi terbatas. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30/06/26 mencapai Rp1.011,81 triliun, turun 3,14 persen mtm. Sementara itu, di pasar obligasi, investor asing justru mencatatkan net buy sebesar Rp22,43 triliun pada SBN, menunjukkan kepercayaan yang tetap positif terhadap surat utang negara.
Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK terus melakukan pengawasan ketat. Sepanjang 2026 hingga 30/06/26, otoritas telah mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp86,26 miliar kepada 95 pihak terkait kasus di bidang PMDK.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pelindungan konsumen dan penegakan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.















