Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin, 15/06/26, sekitar pukul 12.00 WITA.
Penyidik menyerahkan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkara penambangan emas tanpa izin dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Israel Pantouw (40), Alfian Arman (39), dan Denny F. M. Supriadi (48).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses Pelimpahan Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin
Pelaksanaan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri membenarkan proses penyerahan tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :
LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 17/04/26.
”Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini. Proses penyidikan perkara ini sudah rampung dan kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Royke Mantiri.
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk menanti jadwal persidangan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon.















