BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

- Aldy Pascoal

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin, 15/06/26, sekitar pukul 12.00 WITA.

​Penyidik menyerahkan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkara penambangan emas tanpa izin dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Israel Pantouw (40), Alfian Arman (39), dan Denny F. M. Supriadi (48).

​Proses Pelimpahan Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

​Pelaksanaan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri membenarkan proses penyerahan tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :

Baca Juga :  Polri Tingkatkan Kapasitas Personel untuk Berantas Kejahatan Love Scamming

LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 17/04/26.

​”Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini. Proses penyidikan perkara ini sudah rampung dan kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Royke Mantiri.

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk menanti jadwal persidangan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru