BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin, 15/06/26, sekitar pukul 12.00 WITA.

​Penyidik menyerahkan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkara penambangan emas tanpa izin dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Israel Pantouw (40), Alfian Arman (39), dan Denny F. M. Supriadi (48).

​Proses Pelimpahan Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

​Pelaksanaan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri membenarkan proses penyerahan tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :

Baca Juga :  ​All New Honda Vario 125 Resmi Meluncur di Gorontalo

LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 17/04/26.

​”Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini. Proses penyidikan perkara ini sudah rampung dan kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Royke Mantiri.

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk menanti jadwal persidangan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Pemprov Sulawesi Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji di Bandara Sam Ratulangi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru