BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

- Aldy Pascoal

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Penyidik Satreskrim Polres Tomohon saat menyerahkan tiga tersangka kasus pertambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon, 15/06/26.

Jaguarinfo.id, Tomohon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon resmi melaksanakan pelimpahan tahap II kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI).

Penyidik menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tomohon pada Senin, 15/06/26, sekitar pukul 12.00 WITA.

​Penyidik menyerahkan ketiga tersangka tersebut setelah berkas perkara penambangan emas tanpa izin dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Ketiga tersangka yang dilimpahkan yakni Israel Pantouw (40), Alfian Arman (39), dan Denny F. M. Supriadi (48).

​Proses Pelimpahan Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin

​Pelaksanaan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H. Pihak kepolisian memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Mantiri membenarkan proses penyerahan tersebut.

Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas Laporan Polisi Nomor :

Baca Juga :  Sensasi Gurih Kopi Campur Kenari, Daya Tarik Wisata Kuliner Khas Kepulauan Sitaro

LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 17/04/26.

​”Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum hari ini. Proses penyidikan perkara ini sudah rampung dan kini menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ujar Iptu Royke Mantiri.

​Saat ini, ketiga tersangka telah resmi berada di bawah pengawasan kejaksaan untuk menanti jadwal persidangan. Kasus ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru