Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Hanya Divonis Ringan, Warga Pertanyakan Lembaga Peradilan

- Aldy Pascoal

Kamis, 11 Desember 2025 - 02:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Vonis ringan dalam rangkaian perkara korupsi hibah GMIM kembali memantik tanda tanya dari masyarakat Sulawesi Utara. Pada 10 Desember 2025, terdakwa Jeffry Korengkeng dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, meski jaksa mendakwakan perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Dalam berkas perkara yang sama, terdakwa Hein Arina hanya divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan terdakwa lain karena pertimbangan tertentu yang meringankan.

Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis divonis 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 34 juta, setelah terbukti menerima dana dari hibah GMIM dan insentif daerah.

Putusan-putusan tersebut muncul di tengah gencarnya aparat penegak hukum (APH) melaporkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025—mulai dari penetapan tersangka, penyidikan, eksekusi, hingga pengembalian aset negara. Namun di sisi lain, masyarakat justru mempertanyakan apakah vonis tersebut cukup memberi efek jera.

“Kerugian negara itu besar, tapi hukumannya seperti tidak sebanding. Kami sebagai warga jadi bingung, apakah korupsi memang dianggap pelanggaran ringan?” ujar Micney Ransun, warga Manado, saat ditemui media

Baca Juga :  Peluncuran New Honda Vario 125 di Manado Meriahkan Megamall

Senada dengan itu, warga lainnya, Deasy Amalia, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap citra lembaga peradilan.

“Kalau yang merugikan negara miliaran saja bisa dapat hukuman satu tahun, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum benar-benar ditegakkan? Seharusnya putusan memberi contoh yang tegas.”

Sejumlah masyarakat di “Bumi Nyiur Melambai” menilai bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan—penetapan tersangka, penyidikan, dan proses pengembalian kerugian negara—vonis ringan tetap menimbulkan persepsi bahwa keadilan masih belum sepenuhnya tegak.

Mereka mengaku khawatir bahwa hukuman yang terlalu ringan tidak akan cukup untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
BREAKING NEWS ! Bandara Sam Ratulangi Ditutup 3 Jam Imbas Kebakaran Rumput di Sekitar Runway 18
Kapolda Sulut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri
Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Lanudal
Polres Tomohon Beri Penghargaan kepada Tiga Satuan Kerja Berprestasi
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi, Temukan Latihan Tembak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:20 WITA

BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:44 WITA

GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:57 WITA

Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:05 WITA

BREAKING NEWS ! Bandara Sam Ratulangi Ditutup 3 Jam Imbas Kebakaran Rumput di Sekitar Runway 18

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:43 WITA

Kapolda Sulut Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru