Kejati Sulut Geledah Kantor dan Tambang PT HWR Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambang

- Aldy Pascoal

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Minahasa Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) yang berlokasi di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut pada Kamis, 18 Desember 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR untuk periode tahun 2005 hingga 2025.

Dua lokasi menjadi sasaran penggeledahan, yakni kantor dan areal tambang PT HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai dokumen pengelolaan tambang, delapan unit alat berat jenis excavator, dua unit loader, dua unit articulated dump truck (ADT), dua unit komputer, tiga unit CPU, satu unit laptop, serta dokumen daftar penggunaan sianida.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT HWR.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut dan mendapat pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka yang dipimpin langsung oleh Komandan Pomdam XIII/Merdeka.

Baca Juga :  Basarnas Sulut Turunkan Tim SAR Cari Penumpang Diduga Jatuh dari KM Barcelona III

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Januarius.

Hingga saat ini, Kejati Sulut masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru