Kinerja Apik Ditreskrimum Polda Sulut, Pengungkapan Kasus 3C Lampaui Target Semester I 2026

- Aldy Pascoal

Senin, 29 Juni 2026 - 17:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Dirnarkoba Polda Sulut saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Semester I 2026 di Manado.

Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum Polda Sulut, dan Dirnarkoba Polda Sulut saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Semester I 2026 di Manado.

Jaguarinfo.id, Manado – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara mencatatkan kinerja positif dalam penanganan tindak pidana kejahatan konvensional 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 01/01/26 hingga 30/06/26.

Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini didorong oleh aksi sigap personel di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan bahwa capaian pengungkapan kasus 3C secara akumulatif berada di atas 90 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengandalkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang tersebar di seluruh jajaran Polres untuk mempercepat proses hukum.

Efektivitas Penegakan Hukum dan Pengungkapan Kasus 3C

​Selama semester pertama, Polda Sulut mencatat hasil impresif pada beberapa jenis tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Terlihat Gunakan Tumbler Saat Bersihkan Sampah di Megamas

Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tercatat sebanyak empat laporan dengan enam perkara berhasil diselesaikan atau mencapai tingkat crime clearance 156 persen.

​Selanjutnya, aparat berhasil menuntaskan sebelas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dari empat laporan yang masuk.

Pencapaian 275 persen ini terjadi karena polisi juga menyelesaikan tunggakan kasus dari periode sebelumnya.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mencatatkan 17 laporan dengan empat perkara berhasil diungkap.

​Selain meringkus pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti selama enam bulan terakhir. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit mobil, 16 unit sepeda motor, 15 pucuk senjata api, 14 bilah senjata tajam, serta 10 buah panah wayer. Polisi juga mengamankan peralatan elektronik dan mesin motor laut sebagai barang bukti pendukung.

Baca Juga :  Sambut Tahun Baru 2026, BNI Wilayah 11 Suluttenggomalut Siapkan Rp3,45 Triliun Uang Kas dan Optimalkan ATM, CRM hingga Agen46

​Kombes Pol Suryadi menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga keamanan wilayah.

“Hal ini tidak lepas dari kinerja rekan-rekan di lapangan melalui Unit Reaksi Cepat Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran Reskrim Polres yang merespons cepat setiap laporan masyarakat serta mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya kasus-kasus 3C,” ujar Kombes Pol Supriadi dalam jumpa pers Semester I 2026.

​Ke depan, Polda Sulut akan terus memperkuat upaya penegakan hukum. Langkah ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara
Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana
Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital
Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut
Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan
M. Kiandra Ramadhipa Raih 9 Poin di Moto3 Junior World Championship Jerez
Inflasi Indonesia Juni 2026 Tetap Terkendali di Rentang Target
HUT Bhayangkara ke-80, Polairud Polda Sulut Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Pulau Lembeh
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:11 WITA

Polda Sulut Bongkar Bengkel Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WITA

Kasus Tindak Pidana Fidusia Berlanjut ke Pengadilan: PT Hasjrat Multifinance Ingatkan, Menjual Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Berujung Pidana

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:59 WITA

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Gencarkan Kolaborasi Lawan Penipuan Digital

Senin, 6 Juli 2026 - 18:22 WITA

Sukses Transformasi RS Manembo-nembo, dr Chally Tirayoh Curi Perhatian Gubernur Sulut

Senin, 6 Juli 2026 - 14:25 WITA

Gubernur Sulut YSK Resmikan Unit Hemodialisis RSMN Bitung, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru