OJK SulutGo Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu

- Aldy Pascoal

Minggu, 26 April 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

Jaguarinfo.id, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memperkuat ekosistem keuangan daerah dengan menerbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar. Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata mengenai pentingnya legalitas operasional gadai swasta di wilayah Kotamobagu.

Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari praktik jasa keuangan ilegal.

​OJK menetapkan pemberian izin tersebut melalui Keputusan Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 pada 22 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert menjelaskan bahwa entitas ini merupakan perusahaan gadai pertama dengan kantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, pengumuman ini menjadi tonggak sejarah bagi pertumbuhan industri keuangan lokal yang sehat.

Baca Juga :  BREAKING NEWS ! Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Lantik Kapolri Suyudi Ario Seto dan Wakapolri Wahyu Hadiningrat
​Syarat Operasional dan Lokasi Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar

​Perusahaan kini beroperasi secara resmi di Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Berdasarkan aturan, pengelola wajib memulai aktivitas bisnis paling lambat 30 hari sejak penetapan izin.

Selain itu, manajemen harus memasang informasi biaya administrasi dan tingkat bunga secara transparan pada area kantor. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang adil dan akuntabel.

​Pihak OJK juga mewajibkan perusahaan mencantumkan logo resmi serta nomor izin usaha pada papan nama kantor.

Transparansi mengenai hari dan jam operasional juga menjadi poin utama dalam pengawasan tersebut. Hal ini memastikan bahwa setiap nasabah mengetahui hak dan kewajiban mereka saat menggunakan jasa pergadaian secara aman.

Baca Juga :  BI Sulut Dukung Penuh Tomohon International Flower Festival 2026, Dorong Ekonomi Daerah
​Penguatan Legalitas Operasional Gadai Swasta dan Perlindungan Konsumen

​Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menyisir entitas gadai tanpa izin.

Langkah penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK tidak segan menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang membandel demi menjaga stabilitas pasar keuangan daerah.

​Masyarakat perlu selalu waspada dan hanya memilih perusahaan gadai yang terdaftar secara resmi.

Dengan adanya Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar, warga di Kotamobagu kini memiliki opsi layanan keuangan yang terjamin. OJK memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus berlangsung guna mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru