Jaguarinfo.id, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memperkuat ekosistem keuangan daerah dengan menerbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar. Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata mengenai pentingnya legalitas operasional gadai swasta di wilayah Kotamobagu.
Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari praktik jasa keuangan ilegal.
OJK menetapkan pemberian izin tersebut melalui Keputusan Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 pada 22 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Robert menjelaskan bahwa entitas ini merupakan perusahaan gadai pertama dengan kantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, pengumuman ini menjadi tonggak sejarah bagi pertumbuhan industri keuangan lokal yang sehat.
Syarat Operasional dan Lokasi Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar
Perusahaan kini beroperasi secara resmi di Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Berdasarkan aturan, pengelola wajib memulai aktivitas bisnis paling lambat 30 hari sejak penetapan izin.
Selain itu, manajemen harus memasang informasi biaya administrasi dan tingkat bunga secara transparan pada area kantor. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang adil dan akuntabel.
Pihak OJK juga mewajibkan perusahaan mencantumkan logo resmi serta nomor izin usaha pada papan nama kantor.
Transparansi mengenai hari dan jam operasional juga menjadi poin utama dalam pengawasan tersebut. Hal ini memastikan bahwa setiap nasabah mengetahui hak dan kewajiban mereka saat menggunakan jasa pergadaian secara aman.
Penguatan Legalitas Operasional Gadai Swasta dan Perlindungan Konsumen
Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menyisir entitas gadai tanpa izin.
Langkah penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK tidak segan menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang membandel demi menjaga stabilitas pasar keuangan daerah.
Masyarakat perlu selalu waspada dan hanya memilih perusahaan gadai yang terdaftar secara resmi.
Dengan adanya Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar, warga di Kotamobagu kini memiliki opsi layanan keuangan yang terjamin. OJK memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus berlangsung guna mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
















