OJK SulutGo Resmi Terbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu

- Aldy Pascoal

Minggu, 26 April 2026 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

OJK SulutGo resmi menerbitkan izin usaha PT Pergadaian Mas Sinar di Kotamobagu guna memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.

Jaguarinfo.id, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo memperkuat ekosistem keuangan daerah dengan menerbitkan Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar. Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata mengenai pentingnya legalitas operasional gadai swasta di wilayah Kotamobagu.

Kepala OJK SulutGo, Robert H. P. Sianipar, menyatakan bahwa pemberian izin ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari praktik jasa keuangan ilegal.

​OJK menetapkan pemberian izin tersebut melalui Keputusan Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-50/KO.16/2026 pada 22 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Robert menjelaskan bahwa entitas ini merupakan perusahaan gadai pertama dengan kantor pusat di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo yang mengantongi izin resmi. Oleh karena itu, pengumuman ini menjadi tonggak sejarah bagi pertumbuhan industri keuangan lokal yang sehat.

Baca Juga :  BI Perkuat Konektivitas Pembayaran Lintas Negara Lewat Proyek Nexus
​Syarat Operasional dan Lokasi Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar

​Perusahaan kini beroperasi secara resmi di Jalan Yos Sudarso Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Berdasarkan aturan, pengelola wajib memulai aktivitas bisnis paling lambat 30 hari sejak penetapan izin.

Selain itu, manajemen harus memasang informasi biaya administrasi dan tingkat bunga secara transparan pada area kantor. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan yang adil dan akuntabel.

​Pihak OJK juga mewajibkan perusahaan mencantumkan logo resmi serta nomor izin usaha pada papan nama kantor.

Transparansi mengenai hari dan jam operasional juga menjadi poin utama dalam pengawasan tersebut. Hal ini memastikan bahwa setiap nasabah mengetahui hak dan kewajiban mereka saat menggunakan jasa pergadaian secara aman.

Baca Juga :  Stok Minyakita di Pasar Pinasungkulan Aman, Agen Jual Sesuai HET
​Penguatan Legalitas Operasional Gadai Swasta dan Perlindungan Konsumen

​Bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menyisir entitas gadai tanpa izin.

Langkah penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK tidak segan menghentikan kegiatan operasional perusahaan yang membandel demi menjaga stabilitas pasar keuangan daerah.

​Masyarakat perlu selalu waspada dan hanya memilih perusahaan gadai yang terdaftar secara resmi.

Dengan adanya Izin Usaha PT Pergadaian Mas Sinar, warga di Kotamobagu kini memiliki opsi layanan keuangan yang terjamin. OJK memastikan bahwa pengawasan ketat akan terus berlangsung guna mencegah kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
TPID Sulut Datangkan 2,07 Ton Cabai Rawit dari Lombok, Harga Turun Jadi Rp50 Ribu per Kg
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru