Jaguarinfo.id, Manado – BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Minahasa Selatan pada 24/09/26.
Melalui langkah strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan Manado memperkuat kolaborasi guna meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Sinergi Strategis Bersama BPJS Ketenagakerjaan Manado
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menyatakan bahwa kerja sama ini membangun koordinasi yang solid antara kedua instansi. Pihaknya menindaklanjuti pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang semakin solid, kami berharap pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Theresia Wahyu Dianti.
Proses penagihan piutang iuran menunjukkan perkembangan positif melalui pembayaran langsung dari sejumlah perusahaan. Langkah tegas ini memastikan hak perlindungan atas risiko kerja dirasakan langsung oleh tenaga kerja dan keluarga mereka.
Perluasan Universal Coverage oleh BPJS Ketenagakerjaan Manado
Selain penegakan kepatuhan, kedua lembaga memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja desa melalui peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Para pekerja di lingkungan desa memerlukan perlindungan jaminan sosial dari berbagai risiko sosial ekonomi.
“Kami juga ingin memperkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan universal coverage Jamsostek (UCJ) dengan memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja desa. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang perlu kita pastikan terpenuhi,” tambah Theresia Wahyu Dianti.
Kolaborasi lintas instansi ini menjamin implementasi program jaminan sosial berjalan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penandatanganan PKS tersebut menjadi komitmen nyata kedua institusi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah secara luas.
















