Permohonan Pra Peradilan Tersangka Marini Maria Kapojos Kasus Mobil Lab PCR Dinkes Manado Ditolak Hakim

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025 - 20:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado  — Pengadilan Negeri (PN) Manado menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan Mobil Laboratorium 4 PCR Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun 2020, dr. Marini Maria Kapojos. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Rabu (26/11/2025) pukul 17.00 WITA.

Dalam agenda sidang putusan tersebut, dr. Marini Maria Kapojos selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek pengadaan mobil lab 4 PCR hadir dengan kuasa hukum Balderaz, SH., MH., AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH., MH., dan rekan.

Baca Juga :  Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Hakim Pra Peradilan Ronald Masang, SH., MH. menyatakan bahwa permohonan pra peradilan Pemohon dengan Nomor Perkara 29/Praper/PN Manado ditolak seluruhnya. Dengan demikian, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Termohon dinyatakan sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memutuskan, menolak permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan proses penanganan perkara oleh Termohon adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Hakim Ronald saat membacakan amar putusan.

Baca Juga :  Astra Honda SDGs Future Leaders 2026 Resmi Dibuka, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah hukum penyidik terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Mobil Lab PCR Tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kota Manado tetap berlanjut sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak termohon belum memberikan pernyataan terbuka kepada media.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan
Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar
AHRT Dominasi Podium ARRC Motegi 2026 dengan Performa Tangguh CBR Series
Stok Pertalite Aman, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi ke SPBU Lancar
Sukses Pemulangan Jemaah Haji 2026, Kakanwil Kemenag Sulut Puji Sinergi Pemerintah dan Pihak Terkait
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS! Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin ke Kejaksaan

Senin, 15 Juni 2026 - 12:36 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong UMKM Manado Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital

Senin, 15 Juni 2026 - 11:57 WITA

Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Sulawesi Utara, Gubernur Yulius Selvanus Tekankan Gerak Cepat Kemanusiaan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:39 WITA

Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sianida dan Barang Ilegal, Kodaeral VIII Selamatkan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WITA

Otban VIII Manado Pastikan Pemulangan 359 Jemaah Haji Kloter 5 Berjalan Lancar

Berita Terbaru