Jaguarinfo.id, Manado – Bidang Propam Polda Sulut secara konsisten mengantisipasi pelanggaran internal terkait kasus judi online dan pinjol.
Operasi penegakan disiplin ini menargetkan pencegahan judi online dan pinjol secara menyeluruh tanpa tebang pilih di lingkungan kepolisian.
Komitmen Bidang Propam Berantas Judi Online dan Pinjol
Plt. Kasubbid Provost Bid Propam Polda Sulut, Kompol Ruddy Repi, memimpin pelaksanaan Gaktiblin di halaman Mapolda pada 17/09/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa instruksi langsung dari Kadiv Propam Mabes Polri mendasari kegiatan ini. Tim memeriksa ponsel setiap personel untuk mendeteksi akses aplikasi terlarang tersebut.
”Fokus utama kami adalah menyasar dan memeriksa personel yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal,” ujar Kompol Ruddy.
Sanksi Tegas Pelanggar Judi Online dan Pinjol
Tim Propam mendata setiap anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran. Selanjutnya, sanksi menanti mereka yang terbukti bersalah melalui mekanisme sidang etik.
”Bagi anggota yang terindikasi, kami akan mendata terlebih dahulu. Apabila dari hasil penelusuran dan pendalaman terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan langsung dihadapkan pada Sidang Kode Etik Kepolisian,” tegas Kompol Ruddy.
Operasi ini berlangsung secara rutin dan mendadak di tingkat Polda hingga polsek jajaran.
”Sesuai dengan telegram Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam, operasi penegakan disiplin ini dilakukan secara berulang-ulang dan bisa terjadi kapan saja. Cakupannya pun tidak hanya di tingkat Polda, tetapi juga menyasar seluruh Polres jajaran, Polsek, hingga Pospol di wilayah hukum Polda Sulut,” pungkasnya.
Langkah preventif ini membuktikan komitmen tinggi Polda Sulut dalam menjaga integritas serta marwah institusi kepolisian dari dampak buruk pelanggaran digital.
















