Jaguarinfo.id, Kotamobagu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu berhasil meringkus pelaku penganiayaan di Kotobangon berinisial YM alias Yannil (22) pada 19/09/26.
Selain itu, petugas penangkapan pelaku penikaman ini bergerak cepat menindaklanjuti laporan di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kronologi Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Kotobangon
Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku dan korban sama-sama mengonsumsi minuman keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, selisih paham muncul di antara keduanya di Desa Mopusi.
Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan pisau tikam dari pinggang sebelah kiri lalu menikam korban sebanyak satu kali ke arah pinggang sebelah kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan terduga di Kelurahan Kotobangon.
Selanjutnya, tersangka menyerahkan diri secara kooperatif tanpa perlawanan pada pukul 12.00 WITA. Hingga kini, polisi masih memburu barang bukti berupa pisau tikam.
”Benar, Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau tikam yang terjadi di Desa Mopusi, sesuai Laporan Polisi , Terduga pelaku berinisial YM, di Kelurahan Kotobangon tanpa perlawanan,” ucap AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K S.I.K.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa pemicu utama kejadian ini adalah pengaruh minuman keras yang memicu kesalahpahaman. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi miras berlebihan.
”Saat ini terduga sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sajam yang digunakan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang berlebihan karena seringkali menjadi pemicu tindak pidana,” tambahnya.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu untuk menuntaskan proses hukum yang berlaku secara profesional dan transparan.
















