Polres Kotamobagu Tangkap Dua Warga Boltim Terkait Kasus BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Aldy Pascoal

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Kepolisian Resor Kotamobagu menunjukkan barang bukti berupa belasan galon berisi 360 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Aparat Kepolisian Resor Kotamobagu menunjukkan barang bukti berupa belasan galon berisi 360 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Jaguarinfo.id, Manado – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali membongkar praktik kasus BBM ilegal di wilayah hukum mereka.

Tim Resmob berhasil mengamankan dua warga asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang kedapatan mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga energi terlarang ini berlangsung pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Penangkapan Pelaku Distribusi BBM Tanpa Izin

​Aksi sigap polisi bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Grand Max perak dengan nomor polisi DB 8208 NA.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Ahmad Waafi, memimpin langsung operasi penggerebekan di area Kotamobagu tersebut. Setelah petugas memeriksa kendaraan, mereka menemukan 15 galon berisi Pertalite dengan volume mencapai 360 liter.

​Polisi kemudian membawa dua orang terduga pelaku ke markas komando untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga :  Aktivis Sulut: Penertiban Tanpa Solusi Ancam Ekonomi Warga, APRI Boltim: Negara Wajib Berikan Kepastian WPR

Identitas pelaku tersebut adalah pria berinisial WGH (30), warga Desa Tombolikat, dan perempuan berinisial FT (36), warga Desa Tutuyan II. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memperoleh cairan subsidi tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal di sekitar Kelurahan Kotobangon.

​Modus Operandi dan Jaringan Pemasok Penjualan Pertalite

​Kedua tersangka mengaku membeli Pertalite seharga Rp11.600 per liter dengan total transaksi mencapai Rp4,27 juta. Rencananya, mereka akan menjual kembali pasokan tersebut kepada warga di wilayah Desa Tombolikat.

Para pelaku berdalih hanya bertindak sebagai perantara yang memanfaatkan dana titipan warga dengan mengambil untung Rp25.000 per galon.

​Namun, petugas menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut milik orang tua pelaku dan mereka tidak mengantongi izin niaga resmi. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus BBM ilegal ini.

Baca Juga :  Tim URC Polres Kotamobagu Amankan Debt Collector Kotamobagu yang Coba Rampas Mobil Warga

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum.

​Komitmen Polres Kotamobagu Menindak Tegas Praktik Ilegal

​Kapolres Kotamobagu, Irwanto, melalui Kasat Reskrim Ahmad Waafi, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas distribusi BBM yang menyalahi aturan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah.

​”Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM ilegal. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Waafi.

Polisi juga meminta agar masyarakat aktif melapor jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan bahan bakar di lingkungan sekitar mereka.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi
Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110
BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group
BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja
Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua
Kapolda Sulut Bersama Wali Kota Manado Tanam Mangrove di Bunaken
PT DAW Edukasi Konsumen, Kenali Perbedaan Brake Pad dan Brake Shoe Honda
Resky Yusuf Hermawan Raih Double Podium di Thailand Talent Cup 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:19 WITA

BREAKING NEWS ! Steven Liow dan Christian Iroth Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi Dana Publikasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:14 WITA

Kapolda Sulut Kunjungi Pasar Bersehati, Serap Aspirasi Pedagang dan Tegaskan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:08 WITA

BI Sulut Boyong Jurnalis Ikuti Workshop Kode Etik Jurnalistik di Tempo Media Group

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:29 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng RSIA Kirana Perkuat Layanan Kecelakaan Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:33 WITA

Kapolda Sulut dan Wali Kota Manado Salurkan 68.000 Liter Air Bersih ke Siladen dan Manado Tua

Berita Terbaru