Polres Kotamobagu Tangkap Dua Warga Boltim Terkait Kasus BBM Ilegal Jenis Pertalite

- Aldy Pascoal

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat Kepolisian Resor Kotamobagu menunjukkan barang bukti berupa belasan galon berisi 360 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Aparat Kepolisian Resor Kotamobagu menunjukkan barang bukti berupa belasan galon berisi 360 liter BBM jenis Pertalite dan satu unit mobil Grand Max yang digunakan para tersangka untuk mengangkut BBM ilegal tersebut.

Jaguarinfo.id, Manado – Polres Kotamobagu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali membongkar praktik kasus BBM ilegal di wilayah hukum mereka.

Tim Resmob berhasil mengamankan dua warga asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang kedapatan mengangkut ratusan liter bahan bakar minyak tanpa dokumen resmi.

Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga energi terlarang ini berlangsung pada Selasa malam, 28 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kronologi Penangkapan Pelaku Distribusi BBM Tanpa Izin

​Aksi sigap polisi bermula saat petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Grand Max perak dengan nomor polisi DB 8208 NA.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Ahmad Waafi, memimpin langsung operasi penggerebekan di area Kotamobagu tersebut. Setelah petugas memeriksa kendaraan, mereka menemukan 15 galon berisi Pertalite dengan volume mencapai 360 liter.

​Polisi kemudian membawa dua orang terduga pelaku ke markas komando untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Terlihat Gunakan Tumbler Saat Bersihkan Sampah di Megamas

Identitas pelaku tersebut adalah pria berinisial WGH (30), warga Desa Tombolikat, dan perempuan berinisial FT (36), warga Desa Tutuyan II. Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku memperoleh cairan subsidi tersebut dari seseorang yang tidak mereka kenal di sekitar Kelurahan Kotobangon.

​Modus Operandi dan Jaringan Pemasok Penjualan Pertalite

​Kedua tersangka mengaku membeli Pertalite seharga Rp11.600 per liter dengan total transaksi mencapai Rp4,27 juta. Rencananya, mereka akan menjual kembali pasokan tersebut kepada warga di wilayah Desa Tombolikat.

Para pelaku berdalih hanya bertindak sebagai perantara yang memanfaatkan dana titipan warga dengan mengambil untung Rp25.000 per galon.

​Namun, petugas menemukan fakta bahwa kendaraan tersebut milik orang tua pelaku dan mereka tidak mengantongi izin niaga resmi. Saat ini, tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus BBM ilegal ini.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Minahasa Apresiasi Perombakan Jabatan di Lingkungan Pemkab Minahasa

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Kotamobagu guna kepentingan penyelidikan lanjutan sesuai prosedur hukum.

​Komitmen Polres Kotamobagu Menindak Tegas Praktik Ilegal

​Kapolres Kotamobagu, Irwanto, melalui Kasat Reskrim Ahmad Waafi, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas distribusi BBM yang menyalahi aturan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi dari hak masyarakat luas. Tindakan tegas ini bertujuan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah.

​”Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM ilegal. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Waafi.

Polisi juga meminta agar masyarakat aktif melapor jika melihat tanda-tanda penyalahgunaan bahan bakar di lingkungan sekitar mereka.

Aldy Pascoal (UKW 27192)

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru