Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

- Aldy Pascoal

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo 2026 yang berlangsung di Manado, Kamis (18/06/26).

​Hingga saat ini, tim gabungan telah mendeteksi 36 entitas yang menjalankan operasional tanpa izin resmi. Keberadaan bisnis gadai tak berizin tersebut menjadi perhatian serius otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Modus Operandi Usaha Gadai Ilegal di Media Sosial

​Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir aktivitas keuangan yang belum memiliki lisensi. Dari 36 entitas yang terdata, lima di antaranya sedang memproses izin, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.

​”Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” ujar Robert.

​Polda Sulut bersama OJK langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Eddy Koesniadi, mengungkapkan modus operandi baru yang banyak ditemukan.

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring nasabah.

Baca Juga :  Rupiah Bakal Menguat, Ekonomi Nasional Tetap Solid di 2026

​Operasi tersebut bahkan dijalankan dari rumah pribadi hingga kamar kos. Objek gadai yang paling sering ditemukan adalah ponsel, dengan nilai pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

​”Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” tegas Eddy.

​Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau warga agar lebih waspada sebelum menitipkan barang berharga pada pihak yang tidak terdaftar di OJK.

Aldy Pascoal ( UKW 27192 )

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi
Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:08 WITA

BREAKING NEWS ! Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:50 WITA

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu Seberat 9,12 Gram dari Dua Lokasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:12 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Ahmad Sabir Diperiksa Polda Sulut Terkait Dugaan Asusila dan Aborsi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Berita Terbaru