Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

- Aldy Pascoal

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Satgas PASTI SulutGo mengungkap 36 usaha gadai ilegal yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Jaguarinfo.id, Manado – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mengungkap maraknya praktik usaha gadai ilegal di wilayah tersebut. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Satgas PASTI SulutGo 2026 yang berlangsung di Manado, Kamis (18/06/26).

​Hingga saat ini, tim gabungan telah mendeteksi 36 entitas yang menjalankan operasional tanpa izin resmi. Keberadaan bisnis gadai tak berizin tersebut menjadi perhatian serius otoritas karena berpotensi merugikan masyarakat luas.

​Modus Operandi Usaha Gadai Ilegal di Media Sosial

​Kepala OJK SulutGo, Robert H.P. Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya terus menyisir aktivitas keuangan yang belum memiliki lisensi. Dari 36 entitas yang terdata, lima di antaranya sedang memproses izin, sementara sisanya masih dalam tahap pendalaman.

​”Kami fokus menyisir aktivitas gadai yang belum berizin. Data lapangan menunjukkan 36 entitas terdeteksi. Lima sudah masuk tahap pengajuan lisensi, sisanya masih kami dalami,” ujar Robert.

​Polda Sulut bersama OJK langsung bergerak melakukan verifikasi lapangan. Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Eddy Koesniadi, mengungkapkan modus operandi baru yang banyak ditemukan.

Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menjaring nasabah.

Baca Juga :  Gubernur Setujui Subsidi Biaya Lokal Jemaah Haji Sulawesi Utara Naik Jadi Rp5 Juta Akibat Avtur

​Operasi tersebut bahkan dijalankan dari rumah pribadi hingga kamar kos. Objek gadai yang paling sering ditemukan adalah ponsel, dengan nilai pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

​”Kami turun cek langsung. Tujuannya memastikan status operasional pelaku yang terindikasi melanggar aturan gadai,” tegas Eddy.

​Pengawasan intensif akan terus dilakukan guna melindungi masyarakat dari jerat keuangan ilegal. Satgas PASTI juga mengimbau warga agar lebih waspada sebelum menitipkan barang berharga pada pihak yang tidak terdaftar di OJK.

Aldy Pascoal ( UKW 27192 )

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru