Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Ini Cara Mendaftar dan Persyaratannya

- Aldy Pascoal

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran daring melalui laman khusus Kemenkeu untuk menjaring calon pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan. (Foto : Kemenkeu)

Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran daring melalui laman khusus Kemenkeu untuk menjaring calon pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan. (Foto : Kemenkeu)

Jaguarinfo.id, Jakarta – Panitia Seleksi resmi membuka pendaftaran seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk mengisi posisi strategis di otoritas keuangan tersebut. Ketua Panitia Seleksi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan pembukaan lowongan ini di Jakarta pada Rabu (11/2). Langkah ini bertujuan untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa guna memperkuat pengawasan sektor keuangan nasional.

​Masyarakat yang berminat dapat mengakses pendaftaran secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan. Proses pendaftaran berlangsung mulai tanggal 11 Februari hingga 2 Maret 2026 mendatang. Panitia mencari sosok yang memiliki integritas tinggi serta pengalaman mumpuni di industri jasa keuangan.

​Pemerintah membuka tiga posisi utama dalam proses rekrutmen pengganti pimpinan OJK kali ini. Posisi tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua, hingga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal. Setiap pelamar hanya boleh memilih satu jabatan sesuai dengan keahlian masing-masing.

​Selain jabatan utama, pelamar juga akan mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Komisioner secara kolektif. Amanat ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Panitia menekankan bahwa proses ini sangat krusial bagi stabilitas ekonomi Indonesia.

​Syarat Utama Pendaftaran Anggota Otoritas Jasa Keuangan

​Pelamar harus memenuhi kriteria ketat untuk lolos dalam seleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK tahun ini. Kandidat wajib memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan. Selain itu, usia maksimal pendaftar adalah 65 tahun pada saat pelantikan bulan Juni nanti.

​Calon peserta juga harus bersih dari catatan pidana serta tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Syarat lain yang cukup penting adalah pendaftar bukan merupakan pengurus aktif partai politik. Jika terpilih, pejabat tersebut wajib melepaskan semua jabatan politiknya demi menjaga independensi lembaga.

Baca Juga :  Learning Center OJK di Makassar Resmi Beroperasi, Perkuat SDM

​Para peminat dapat mengirimkan berkas melalui situs seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama periode pendaftaran. Peserta perlu menyiapkan dokumen digital seperti KTP, ijazah asli, hingga bukti lapor pajak dua tahun terakhir. Jangan lupa menyertakan makalah mandiri yang sesuai dengan jabatan pilihan Anda.

​Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi ketat terhadap semua berkas yang masuk ke sistem. Seluruh proses ini tidak memungut biaya apa pun dari para peserta. Oleh karena itu, masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi.

Editor : Aldy Pascoal / Sumber: Kemenkeu RI, Bank Indonesia

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031
Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya
Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar
Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat
Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sangihe Imbau Warga Waspada Karhutla
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sitaro Imbau Warga Waspada Karhutla
Raih IPK 4,5 di Korea Selatan, Srikandi Muda Asal Sulut Lulus Doktor Termuda dan Terbaik di Usia 27 Tahun
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Sah! DPR Tetapkan Destry Damayanti Gubernur BI Periode 2026-2031

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Tembus Pasar Global di Karya Kreatif Indonesia 2026, UMKM Sulawesi Utara Makin Berdaya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WITA

Karya Kreatif Indonesia 2026 Sukses Besar, Cetak Transaksi UMKM Rp144,2 Miliar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Jaringan Judi Togel di Minahasa Kembali Menggurita, Bandar Besar Diduga Terlibat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Polda Sulut Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT Senilai Rp300 Juta

Berita Terbaru