Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Margaretha Makalew 3,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penyerobotan Tanah

- Aldy Pascoal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yantje Pattiran didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Margaretha Makalew turut dihadirkan di ruang sidang, sementara korban Rudi Gunawan tampak memantau langsung jalannya persidangan.

Dalam agenda tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua JPU, yakni Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H., secara bergantian menyampaikan replik dan dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan pihak terdakwa. JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Breaking News! Telegram Kapolri Keluar, Mutasi 1.086 Personel

“Perbuatan terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan replik.

JPU menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan. JPU kembali menegaskan bahwa unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP terpenuhi melalui perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim yang kami muliakan, berdasarkan alasan yang telah kami uraikan, kami mohon agar majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Pada prinsipnya, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Rabu, 26 November 2025,” lanjut Laura.

Baca Juga :  Konsumen Sulawesi Utara Tetap Optimis, Angka Keyakinan Lampaui Nasional

Dalam replik tersebut JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yaitu:

Menyatakan terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah replik ini kami bacakan dan kami serahkan pada sidang hari ini, Selasa 2 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda duplik, yakni tanggapan balik dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda
Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa
Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako
Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik
BREAKING NEWS ! Polda Sulut Tangkap Empat Pelaku Love Scamming, Satu Korban Rugi Rp850 Juta
GM Bandara Sam Ratulangi Manado Imbau Warga Waspadai Kebakaran Rumput Kering
Kepala Otban Wilayah 8 Manado Ambar Suryoko Ungkap Alasan Bandara Sam Ratulangi Ditutup Akibat Kebakaran
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Operasional SPPG Polda Sulut di SPN Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Irwasda

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Zulkifli Hasan Buka World Coconut Day 2026 di Manado, Dorong Hilirisasi Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:45 WITA

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:10 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan 2.000 Paket Sembako

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:59 WITA

Honda Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2026 dengan Promo Menarik

Berita Terbaru

Munas KOPEK di Kota Manado, Sulawesi Utara, membahas hilirisasi dan pengembangan komoditas kelapa.

BISNIS

Munas KOPEK di Manado Bahas Hilirisasi Komoditas Kelapa

Kamis, 8 Okt 2026 - 01:45 WITA