Jaguarinfo.id, Manado – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sulawesi Utara memeriksa Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Ahmad Sabir, pada Kamis (8/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan perempuan berinisial RM mengenai dugaan tindak pidana asusila, penipuan, serta dugaan keterlibatan dalam tindakan aborsi.
Penyidik mempertemukan Ahmad Sabir, yang disebut berinisial AS dalam laporan, dengan RM untuk menjalani konfrontasi di Mapolda Sulut. Keduanya hadir langsung dalam satu ruangan selama sekitar tiga jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menjalani pemeriksaan tambahan, RM menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari proses lanjutan atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
“Saya hari ini datang terkait laporan oknum anggota Dewan atau Wakil Ketua Dewan Kota Kotamobagu, Pak AS. Saya memenuhi panggilan BAP tambahan hari ini serta konfrontir,” ujar RM.
RM mengatakan dirinya telah tiga kali datang untuk menjalani proses pemeriksaan terkait laporan dugaan tindak pidana asusila tersebut.
Meski demikian, RM mengaku masih membuka kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, ia memilih menunggu proses hukum berjalan terlebih dahulu.
“Saya tidak menutup untuk ada perdamaian atau apa, tapi biarkan semua berjalan sesuai proses dulu, nanti tunggu hasilnya,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Sabir membenarkan dirinya memenuhi panggilan penyidik Polda Sulut. Ia menyebut penanganan laporan tersebut masih berada dalam proses penyidikan.
“Pada prinsipnya, karena sudah ada panggilan di Polda, tentu kita hadapi. Jawabannya berdasarkan dengan apa yang dilaporkan,” ujar AS.
Ia juga menyinggung laporan yang berkaitan dengan Pasal 463 mengenai aborsi. Menurutnya, perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik.
“Jadi semua masih dalam tahapan penanganan oleh pihak penyidik,” katanya.
Hingga pemeriksaan tersebut, proses penanganan laporan masih berjalan di Polda Sulut. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan RM tetap merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
















