Sidang Replik, JPU Tetap Tuntut Margaretha Makalew 3,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penyerobotan Tanah

- Aldy Pascoal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (2/12/2025), dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yantje Pattiran didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Margaretha Makalew turut dihadirkan di ruang sidang, sementara korban Rudi Gunawan tampak memantau langsung jalannya persidangan.

Dalam agenda tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua JPU, yakni Laura Tombokan, S.H. dan Lily Muaya, S.H., secara bergantian menyampaikan replik dan dengan tegas menolak seluruh isi pembelaan pihak terdakwa. JPU menegaskan tetap berpegang pada tuntutan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Bara Prima Resmi Terpilih Jadi Ketua Ivendo Sulawesi Utara Periode 2026-2030

“Perbuatan terdakwa yang memberikan keterangan tidak benar dan bertentangan dengan fakta hukum merupakan tindak pidana pemalsuan yang tidak terbantahkan lagi,” ujar JPU Laura Tombokan saat membacakan replik.

JPU menilai seluruh dalil pembelaan terdakwa tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana dalam dakwaan. JPU kembali menegaskan bahwa unsur tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP terpenuhi melalui perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim yang kami muliakan, berdasarkan alasan yang telah kami uraikan, kami mohon agar majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan penasehat hukum terdakwa. Pada prinsipnya, kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang Rabu, 26 November 2025,” lanjut Laura.

Baca Juga :  Partisipasi Politik Masyarakat dalam Demokrasi Modern Indonesia

Dalam replik tersebut JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, yaitu:

Menyatakan terdakwa Margaretha Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani; Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Demikianlah replik ini kami bacakan dan kami serahkan pada sidang hari ini, Selasa 2 Desember 2025, dan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup JPU.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda duplik, yakni tanggapan balik dari pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT
Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:13 WITA

Wakapolda Sulut Hadiri Ibadah Minggu Kasih di GPdI Samrat, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:59 WITA

BPJS Ketenagakerjaan Manado Perluas Akses Rumah Lewat Program MLT

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Berita Terbaru