Mafia Tambang Ilegal Boltim Hancurkan Hutan Mopatu Secara Terbuka

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Boltim – Aktivitas tambang ilegal Boltim di kawasan hutan Mopatu, Desa Buyat, kini memicu kerusakan lingkungan yang sangat parah. Penambangan emas tanpa izin tersebut melibatkan alat berat yang mengeruk tanah secara masif setiap harinya. Akibatnya, ekosistem hijau yang sebelumnya produktif kini berubah menjadi hamparan lubang raksasa yang mengancam keselamatan warga setempat.

​Eksploitasi Besar-besaran Mafia Tanah di Desa Buyat

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada akhir Februari 2026, sejumlah ekskavator masih terus beroperasi tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengusaha berinisial Bryan bersama pemilik lahan bernama Hesky diduga kuat menjadi dalang di balik kerusakan ini. Mereka melakukan pengerukan material secara paksa demi mengejar keuntungan pribadi dari bongkahan emas.

​Selanjutnya, warga merasa sangat khawatir karena para pelaku seolah menantang hukum yang berlaku. Bos Bryan sendiri kabarnya merupakan pemain lama yang sebelumnya sempat beroperasi di wilayah Gunung Botak, Ratatotok. Kehadiran kelompok ini di Boltim kini menjadi ancaman nyata bagi kelestarian alam dan ketenangan sosial masyarakat.

Baca Juga :  Kapolresta Manado Buka Turnamen Bulutangkis Polresta Manado, Siap Gelar Kejuaraan Badminton Kapolda Cup
​Ancaman Bahan Kimia Sianida dari Tambang Ilegal Boltim

​Selain merusak bentang alam, aktivitas tambang ilegal Boltim ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan karbon. Para pekerja mengolah material tambang tersebut di lokasi yang sangat dekat dengan saluran irigasi pertanian. Oleh karena itu, potensi pencemaran sumber air warga kini menjadi ancaman kesehatan yang sangat serius.

​Jika kondisi ini terus berlanjut, maka tanah di sekitar Desa Buyat akan kehilangan kesuburannya secara permanen. Penggunaan bahan kimia beracun tanpa prosedur keamanan jelas merupakan tindak pidana lingkungan yang berat. Rakyat kini merasa tidak berdaya karena bom waktu pencemaran lingkungan bisa meledak kapan saja.

Baca Juga :  Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Minahasa Selatan Aman Pasca Insiden Mobil Tangki
​Lemahnya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku PETI

​Hingga saat ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terkesan masih menutup mata terhadap eksploitasi di Mopatu. Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku tambang liar. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​Oleh sebab itu, masyarakat menuntut tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk segera menghentikan operasi mafia tanah tersebut. Penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan sisa hutan Boltim dari kehancuran total. Publik menunggu keberanian negara untuk menyeret para oknum pengusaha ke meja hijau secepat mungkin.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru