Viral Penolakan Uang Tunai, BI Ingatkan Rupiah Wajib Diterima

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan menolak pembayaran menggunakan uang tunai dalam transaksi jual beli di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai roti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kewajiban menerima uang Rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia merujuk pada Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pada prinsipnya, Rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Ramdan menjelaskan, dalam sistem pembayaran, masyarakat dapat menggunakan instrumen tunai maupun non-tunai sesuai dengan kesepakatan dan kenyamanan para pihak yang bertransaksi.

Meski demikian, BI tetap mendorong peningkatan penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai lebih efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu. Namun, BI menegaskan bahwa peran uang tunai masih sangat penting, terutama di wilayah yang belum memiliki akses pembayaran digital yang memadai.

Baca Juga :  Penanganan Banjir Bandang Siau, BWS Sulawesi I Kerahkan Alat Berat dan Tim TRC ke Lokasi

“Kondisi geografis dan demografis Indonesia yang luas membuat uang tunai masih menjadi alat transaksi utama di berbagai daerah,” kata Ramdan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas memperlihatkan seorang pelanggan memprotes kebijakan gerai Roti O yang menolak pembayaran tunai dari seorang lansia. Dalam video tersebut, sang nenek disebut tidak dapat melakukan transaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non-tunai melalui QRIS.

 

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Honda EVening Ride: Cara PT DAW Kenalkan Sepeda Motor Listrik Honda yang Ramah Lingkungan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 01:28 WITA

Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD

Berita Terbaru