Ini Gaji Debt Collector Setiap Tarik 1 Unit Mobil Nunggak Kredit

- Aldy Pascoal

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Nasabah peminjam yang menunggak cicilan kredit berpotensi berhadapan dengan penagih utang atau debt collector setelah melewati batas waktu pembayaran. Profesi ini kerap dipersepsikan negatif akibat praktik penagihan yang tidak jarang dinilai intimidatif. Namun di balik stigma tersebut, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa besaran bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, fee penarikan aset disepakati sejak diterbitkannya surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan. Nilainya bervariasi, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan yang ditarik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya paling kecil sekitar Rp5 juta dan bisa mencapai Rp20 juta per unit,” kata Budi saat diwawancarai pada 2023 Silam.

Ia menjelaskan, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan kredibilitas perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Baca Juga :  ​Tim SAR Temukan 6 Korban Pesawat di Pegunungan Bulusaraung, Satu Berhasil Dievakuasi dari Jurang 350 Meter

Diatur OJK, Penagihan Tak Boleh Intimidatif

Meski diperbolehkan, praktik penagihan utang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara berulang.

OJK juga mengatur waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Anik Works Media (AWM): Ekosistem Digital Marketing dari Yogyakarta & Semarang yang Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Bisnis Indonesia

Konsumen Diminta Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Kami terus mengedukasi bahwa kalau tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka kewajibannya harus dipenuhi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, OJK mendorong agar debitur bersikap proaktif dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

“Daripada dicari-cari, lebih baik konsumen datang sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan
ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global
9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional
PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir
Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
Kapolri Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapal Diduga Matikan Sinyal Pelacak
Honda DBL North Sulawesi 2026 Tuntas, Eben Haezar dan Manado Independent School Juara
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:13 WITA

Sepekan, Polres Tomohon Ungkap Dua Kasus Pencurian, 10 Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:09 WITA

ISEF 2026 Dorong Ekonomi Syariah, Indonesia Perkuat Daya Saing Global

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:58 WITA

9 UMKM Sulut Tampil di ISEF 2026, Promosikan Produk Unggulan ke Pasar Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WITA

PT DAW Tanam 500 Bibit Mangrove di Bahowo, Dukung Kelestarian Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44 WITA

Kapolsek Wori dan Warga Kima Bajo Gotong Royong Timbun Tanah Ambles

Berita Terbaru