Ini Gaji Debt Collector Setiap Tarik 1 Unit Mobil Nunggak Kredit

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Nasabah peminjam yang menunggak cicilan kredit berpotensi berhadapan dengan penagih utang atau debt collector setelah melewati batas waktu pembayaran. Profesi ini kerap dipersepsikan negatif akibat praktik penagihan yang tidak jarang dinilai intimidatif. Namun di balik stigma tersebut, profesi debt collector ternyata menawarkan penghasilan yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Praktisi Asset Recovery Management di salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, Budi Baonk, mengungkapkan bahwa besaran bayaran debt collector ditentukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan leasing dan perusahaan jasa penagihan eksternal.

Menurut Budi, fee penarikan aset disepakati sejak diterbitkannya surat kuasa penagihan dari perusahaan pembiayaan. Nilainya bervariasi, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan yang ditarik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tarifnya paling kecil sekitar Rp5 juta dan bisa mencapai Rp20 juta per unit,” kata Budi saat diwawancarai pada 2023 Silam.

Ia menjelaskan, kendaraan keluaran terbaru umumnya memiliki nilai komisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan produksi lama. Selain itu, rekam jejak dan kredibilitas perusahaan jasa penagihan juga menjadi faktor penentu besaran bayaran.

Baca Juga :  Ops Lilin Samrat 2025, Helikopter Bell 429 Milik Korpolairud Baharkam Polri Siap Lakukan Patroli Udara di Wilayah Sulut

Diatur OJK, Penagihan Tak Boleh Intimidatif

Meski diperbolehkan, praktik penagihan utang diatur ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan konsumen, maupun intimidasi yang dilakukan secara berulang.

OJK juga mengatur waktu dan lokasi penagihan. Penagihan hanya diperbolehkan dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen, pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan konsumen.

Baca Juga :  Lebih Kaya dari Yulius Selvanus, Bupati Terkaya di Sulawesi Utara Justru Pimpin Kabupaten Termiskin Nomor 4 di Sulut

Konsumen Diminta Bertanggung Jawab

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya tanggung jawab konsumen dalam memenuhi kewajiban kredit.

“Kami terus mengedukasi bahwa kalau tidak ingin berhadapan dengan debt collector, maka kewajibannya harus dipenuhi,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, OJK mendorong agar debitur bersikap proaktif dengan mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Namun demikian, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pembiayaan.

“Daripada dicari-cari, lebih baik konsumen datang sendiri jika memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja menghindari kewajiban pembayaran.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Sarjito.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP
Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026
PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda
Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo
Dedi Taufik: Sulawesi Utara Punya Modal Kuat Jadi Tujuan Investasi Unggulan
Bank Indonesia dan Pemprov Sulut Gelar Capacity Building untuk Genjot Investasi Daerah
Apresiasi Dukungan Gubernur Yulius Selvanus, KTNA Sulut Siap Sukseskan Penas ke-17 di Gorontalo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:29 WITA

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Ricuh, Polda Sulut Pastikan Tindakan Sesuai SOP

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:13 WITA

Kejati Sulut Tahan Eks Kadis ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:52 WITA

Muhammad Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah di Moto3 Junior World Championship 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WITA

PT DAW Gelar AHM Technical Skill Contest 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan Teknisi Honda

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:38 WITA

Satgas PASTI Tindak 36 Usaha Gadai Ilegal di Sulawesi Utara dan Gorontalo

Berita Terbaru