Jaguarinfo.id, Medan – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto mengungkap kasus dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus penyelundupan ketamin di Sumut ini, aparat juga mendalami dugaan pemadaman sinyal pelacak kapal.
“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian, melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi.
Tim gabungan mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan pada 20/10/26. Sebelumnya, aparat menelusuri pergerakan kapal yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolri Ungkap Modus Penyelundupan Ketamin
Operasi tersebut melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, petugas memeriksa kapal dan menemukan 1.160 kilogram ketamin HCl dalam 58 karung di ruang pompa. Petugas kemudian mengawal kapal menuju Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas mengamankan delapan awak kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh awak lainnya masih berstatus saksi.
Penyidik juga menelusuri asal muatan dan tujuan pengiriman. Selain itu, mereka mendalami dugaan perubahan identitas kapal serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kapolri Tekankan Pemberantasan Narkotika
Berdasarkan estimasi dalam bahan rilis operasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa. Karena itu, Kapolri menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk memberantas peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” ujar Suyudi.
Dengan demikian, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika. Polri bersama instansi terkait juga terus mendalami perkara tersebut.
















