KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, YLBHI Nilai Fondasi Penegakan Hukum Masih Bermasalah

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaguarinfo.id, Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi penting ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari sisi hukum materiil maupun formil.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi selama tiga tahun. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan KUHP dan KUHAP secara bersamaan menunjukkan kesiapan sistem hukum nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ia menambahkan, penyusunan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik, termasuk seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. Menurutnya, KUHAP terbaru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan keadilan restoratif (restorative justice), serta perluasan objek praperadilan guna mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Sinergi PLN UP3 Palu dan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan yang Akuntable dan Responsif

Namun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan persoalan serius. Ketua YLBHI, M Isnur, menyebut KUHAP baru tidak memperbaiki fondasi penegakan hukum pidana yang selama ini dinilai bermasalah.

Ia mengutip laporan World Justice Project yang menempatkan Indonesia di peringkat 92 dari 114 negara dalam hal supremasi hukum, khususnya terkait independensi aparat dan praktik penegakan hukum yang dinilai masih sarat penyimpangan.

“Setiap hari kita melihat kekerasan, penyiksaan, orang meninggal di tahanan, extrajudicial killing, sampai kriminalisasi yang disengaja sejak tahap penyidikan. Itu seharusnya diperbaiki oleh KUHAP, tapi sayangnya tidak,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1).

YLBHI juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai masih terlalu luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial, yang dapat dilakukan dengan dalih keadaan mendesak.

Baca Juga :  Operasi SAR Bencana Sitaro Resmi Ditutup: 17 Meninggal Dunia, 2 Korban Dinyatakan Hilang

Selain substansi, proses pengesahan KUHAP juga dinilai terburu-buru dan minim sosialisasi. Isnur menilai, aparat penegak hukum belum memiliki pemahaman yang seragam karena aturan turunan KUHAP belum tersedia.

“Kejaksaan dan Mahkamah Agung sudah bikin edaran sendiri-sendiri karena bingung. Polisi juga masih gagap. Ini berpotensi menimbulkan kekacauan dalam praktik,” ujarnya.

Masalah serupa juga terjadi pada KUHP baru. Meski telah melewati masa transisi tiga tahun, pemerintah dinilai belum menuntaskan kewajiban menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, seperti terkait pidana kerja sosial, komutasi, living law, dan pidana tindakan.

Kondisi tersebut, menurut YLBHI, membuka ruang penafsiran diskresional yang berlebihan oleh aparat penegak hukum dan berisiko mencabut hak-hak warga negara.

Atas situasi itu, YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah korektif dengan menyiapkan masa transisi yang lebih matang.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu, siapkan dulu aturan turunannya, dan libatkan kampus serta masyarakat sipil secara partisipatif,” pungkas Isnur.

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh
Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung
Basarnas Manado Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026 di Sulut
Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut
Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut
Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang
KSOP Manado Ramp Check Kapal Jelang Mudik Lebaran 2026
Bandara Sam Ratulangi Siapkan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:27 WITA

Jadwal Operasional Bank Indonesia Lebaran 2026: BI-FAST Tetap Beroperasi Penuh

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:40 WITA

Mudik Bareng Honda 2026: AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Pulang Kampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:47 WITA

Daftar Lengkap Nama PJU dan Kapolsek dalam Sertijab Polres Minut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:51 WITA

Gelapkan Dana Rp480 Juta, Mantan Dirut Bank Dana Raya Resmi Ditahan Polda Sulut

Sabtu, 14 Maret 2026 - 00:27 WITA

Tokoh Pemuda Jufri Mantak Ajak Warga Kawal Pilhut Minahasa 2026 Tanpa Politik Uang

Berita Terbaru