Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Nasional, 12 Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait pembongkaran sindikat perdagangan bayi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto : Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers terkait pembongkaran sindikat perdagangan bayi di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto : Bareskrim Polri

Jaguarinfo.id, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional perdagangan bayi yang beroperasi secara sistematis di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi besar ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban jual beli anak tersebut.

​Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar. Pihaknya melakukan kolaborasi lintas direktorat untuk memutus rantai kriminalitas ini. Menurut Nunung, para pelaku menjalankan aksinya dengan memalsukan dokumen kelahiran dan identitas korban agar terlihat legal.

​Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, memaparkan bahwa sindikat ini sudah aktif sejak tahun 2024. Para pelaku merekrut perantara dan mencari pembeli melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook. Kelompok ini bahkan menjangkau wilayah luas mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.

​“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

​Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban TPPO Bayi

​Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 ponsel, 17 kartu ATM, dan 74 dokumen palsu. Para pelaku kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun atas tindakan kriminal tersebut.

Baca Juga :  Resmob Polres Minut Tangkap Pelaku Penganiayaan di Maumbi

​Pemerintah melalui Kementerian Sosial dan KemenPPPA juga langsung bergerak memberikan perlindungan kepada tujuh bayi yang selamat. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Agung Suhartoyo, memastikan timnya akan melakukan asesmen mendalam. Langkah ini bertujuan untuk menjamin masa depan dan pengasuhan anak-anak tersebut secara aman.

​“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” pungkas Agung.

ADP

Follow WhatsApp Channel www.jaguarinfo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah
Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026
Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi
Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026
Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan
Menuju Championship P2DD 2026: Sulawesi Utara Bidik Peningkatan Kualitas Ekosistem Digital
Transaksi QRIS di Sulut Tembus Rp1,86 Triliun, BI Dorong Optimalisasi Keuangan Daerah Lewat P2DD
Strategi Baru, Latihan Berkuda Basarnas Sulut Perkuat Operasi SAR di Medan Sulit
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:53 WITA

New Honda Stylo 160 Burgundy Hadir, Skutik Retro Ini Makin Mewah

Kamis, 30 April 2026 - 00:32 WITA

Kemenag Percepat Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Kristen di Sulawesi Utara Jelang Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 02:32 WITA

Ini Dia Calon Haji Termuda Asal Sulawesi Utara yang Siap Diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi

Rabu, 29 April 2026 - 01:29 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Lepas 394 Jemaah Haji Sulawesi Utara 2026

Selasa, 28 April 2026 - 15:29 WITA

Implementasi Kasih Nyata, Kapolda Sulut Salurkan Bantuan Bahan Pokok dan Freezer ke Berbagai Panti Asuhan

Berita Terbaru